Pendaftaran Ditutup, Dua Parpol di Cimahi Tak Daftarkan Calegnya

Rabu, 18 Juli 2018 - 18:32 WIB
Pendaftaran Ditutup,...
Pendaftaran Ditutup, Dua Parpol di Cimahi Tak Daftarkan Calegnya
A A A
CIMAHI - Hingga batas waktu pendaftaran bakal calon legislatif Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ditutup pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB, hanya 14 partai politik di Kota Cimahi yang mendaftar. Sementara itu dua partai politik yang tidak menyerahkan berkas pendaftaran bacalegnya ke KPU Kota Cimahi adalah Partai Berkarya dan PKPI.

Berdasarkan catatan KPU Kota Cimahi, ke-14 Parpol yang mendaftarkan para kadernya untuk bakal calon wakil rakyat Cimahi periode 2019-2024 adalah Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat. Kemudian disusul Partai Perindo, PKB, PDIP, PAN, PSI, PBB, PPP, Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Gerindra.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Dadan Fadila Rivai mengatakan, secara keseluruhan, pihaknya menerima semua berkas pendaftaran Bacaleg dari ke-14 Parpol. Meskipun diakuinya ada berbagai permasalahan saat proses pemeriksaan berkas. Bahkan sempat ada beberapa Parpol yang masih mengurus berkas-berkas di akhir-akhir waktu pendaftaran akan ditutup.

"Yang tidak mendaftarkan ada dua partai, sementara 14 parpol lainnya mendaftar dan menyerahkan berkas bacalegnya. Walaupun ada beberapa kekurangan berkas administrasi seperti ada yang masih pake aplikasi manual, terus berkas Bacaleg ada yang tertinggal," sebutnya, Rabu (18/7/2018).

Dia menjelaskan, untuk dua Parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya, khusus Partai Berkarya memang pada saat proses pendaftaran Parpol Pemilu 2019 itu tidak memenuhi syarat untuk lolos Pemilu untuk di Cimahi. Sementara PKPI, belum diketahui pasti apa penyebab mereka tidak mendaftarkan Bacalegnya.

Hanya berdasarkan konsultasi pihak partai sebelumnya, PKPI kesulitan mencari kader. "Alasannya itu, mereka (PKPI) kesulitan mencari bacaleg dan itu sudah dikomunikasikan juga ke kami sebelumnya," kata dia.

Menurutnya, proses berikutnya adalah verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan 18 Juli 2018. Kemudian, 19-21 Juli akan ada penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon kepada parpol.

Diteruskan tahapan berikutnya adalah perbaikan daftar dan syarat Bacaleg serta pengajuan bakal calon pengganti yang akan dilaksanakan 22-31 Juli. Setelah itu, 1-17 Agustus, akan dilaksanakan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon. "Kalau hasil pemeriksaan ada kekurangan maka akan disampaikan untuk segera dilengkapi," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
30 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved