Pendaftaran Ditutup, Dua Parpol di Cimahi Tak Daftarkan Calegnya

Rabu, 18 Juli 2018 - 18:32 WIB
Pendaftaran Ditutup,...
Pendaftaran Ditutup, Dua Parpol di Cimahi Tak Daftarkan Calegnya
A A A
CIMAHI - Hingga batas waktu pendaftaran bakal calon legislatif Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ditutup pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB, hanya 14 partai politik di Kota Cimahi yang mendaftar. Sementara itu dua partai politik yang tidak menyerahkan berkas pendaftaran bacalegnya ke KPU Kota Cimahi adalah Partai Berkarya dan PKPI.

Berdasarkan catatan KPU Kota Cimahi, ke-14 Parpol yang mendaftarkan para kadernya untuk bakal calon wakil rakyat Cimahi periode 2019-2024 adalah Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat. Kemudian disusul Partai Perindo, PKB, PDIP, PAN, PSI, PBB, PPP, Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Gerindra.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Dadan Fadila Rivai mengatakan, secara keseluruhan, pihaknya menerima semua berkas pendaftaran Bacaleg dari ke-14 Parpol. Meskipun diakuinya ada berbagai permasalahan saat proses pemeriksaan berkas. Bahkan sempat ada beberapa Parpol yang masih mengurus berkas-berkas di akhir-akhir waktu pendaftaran akan ditutup.

"Yang tidak mendaftarkan ada dua partai, sementara 14 parpol lainnya mendaftar dan menyerahkan berkas bacalegnya. Walaupun ada beberapa kekurangan berkas administrasi seperti ada yang masih pake aplikasi manual, terus berkas Bacaleg ada yang tertinggal," sebutnya, Rabu (18/7/2018).

Dia menjelaskan, untuk dua Parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya, khusus Partai Berkarya memang pada saat proses pendaftaran Parpol Pemilu 2019 itu tidak memenuhi syarat untuk lolos Pemilu untuk di Cimahi. Sementara PKPI, belum diketahui pasti apa penyebab mereka tidak mendaftarkan Bacalegnya.

Hanya berdasarkan konsultasi pihak partai sebelumnya, PKPI kesulitan mencari kader. "Alasannya itu, mereka (PKPI) kesulitan mencari bacaleg dan itu sudah dikomunikasikan juga ke kami sebelumnya," kata dia.

Menurutnya, proses berikutnya adalah verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan 18 Juli 2018. Kemudian, 19-21 Juli akan ada penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon kepada parpol.

Diteruskan tahapan berikutnya adalah perbaikan daftar dan syarat Bacaleg serta pengajuan bakal calon pengganti yang akan dilaksanakan 22-31 Juli. Setelah itu, 1-17 Agustus, akan dilaksanakan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon. "Kalau hasil pemeriksaan ada kekurangan maka akan disampaikan untuk segera dilengkapi," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
18 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved