Pendaftaran Ditutup, Dua Parpol di Cimahi Tak Daftarkan Calegnya
A
A
A
CIMAHI - Hingga batas waktu pendaftaran bakal calon legislatif Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ditutup pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB, hanya 14 partai politik di Kota Cimahi yang mendaftar. Sementara itu dua partai politik yang tidak menyerahkan berkas pendaftaran bacalegnya ke KPU Kota Cimahi adalah Partai Berkarya dan PKPI.
Berdasarkan catatan KPU Kota Cimahi, ke-14 Parpol yang mendaftarkan para kadernya untuk bakal calon wakil rakyat Cimahi periode 2019-2024 adalah Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat. Kemudian disusul Partai Perindo, PKB, PDIP, PAN, PSI, PBB, PPP, Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Gerindra.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Dadan Fadila Rivai mengatakan, secara keseluruhan, pihaknya menerima semua berkas pendaftaran Bacaleg dari ke-14 Parpol. Meskipun diakuinya ada berbagai permasalahan saat proses pemeriksaan berkas. Bahkan sempat ada beberapa Parpol yang masih mengurus berkas-berkas di akhir-akhir waktu pendaftaran akan ditutup.
"Yang tidak mendaftarkan ada dua partai, sementara 14 parpol lainnya mendaftar dan menyerahkan berkas bacalegnya. Walaupun ada beberapa kekurangan berkas administrasi seperti ada yang masih pake aplikasi manual, terus berkas Bacaleg ada yang tertinggal," sebutnya, Rabu (18/7/2018).
Dia menjelaskan, untuk dua Parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya, khusus Partai Berkarya memang pada saat proses pendaftaran Parpol Pemilu 2019 itu tidak memenuhi syarat untuk lolos Pemilu untuk di Cimahi. Sementara PKPI, belum diketahui pasti apa penyebab mereka tidak mendaftarkan Bacalegnya.
Hanya berdasarkan konsultasi pihak partai sebelumnya, PKPI kesulitan mencari kader. "Alasannya itu, mereka (PKPI) kesulitan mencari bacaleg dan itu sudah dikomunikasikan juga ke kami sebelumnya," kata dia.
Menurutnya, proses berikutnya adalah verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan 18 Juli 2018. Kemudian, 19-21 Juli akan ada penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon kepada parpol.
Diteruskan tahapan berikutnya adalah perbaikan daftar dan syarat Bacaleg serta pengajuan bakal calon pengganti yang akan dilaksanakan 22-31 Juli. Setelah itu, 1-17 Agustus, akan dilaksanakan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon. "Kalau hasil pemeriksaan ada kekurangan maka akan disampaikan untuk segera dilengkapi," pungkasnya.
Berdasarkan catatan KPU Kota Cimahi, ke-14 Parpol yang mendaftarkan para kadernya untuk bakal calon wakil rakyat Cimahi periode 2019-2024 adalah Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat. Kemudian disusul Partai Perindo, PKB, PDIP, PAN, PSI, PBB, PPP, Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Gerindra.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Dadan Fadila Rivai mengatakan, secara keseluruhan, pihaknya menerima semua berkas pendaftaran Bacaleg dari ke-14 Parpol. Meskipun diakuinya ada berbagai permasalahan saat proses pemeriksaan berkas. Bahkan sempat ada beberapa Parpol yang masih mengurus berkas-berkas di akhir-akhir waktu pendaftaran akan ditutup.
"Yang tidak mendaftarkan ada dua partai, sementara 14 parpol lainnya mendaftar dan menyerahkan berkas bacalegnya. Walaupun ada beberapa kekurangan berkas administrasi seperti ada yang masih pake aplikasi manual, terus berkas Bacaleg ada yang tertinggal," sebutnya, Rabu (18/7/2018).
Dia menjelaskan, untuk dua Parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya, khusus Partai Berkarya memang pada saat proses pendaftaran Parpol Pemilu 2019 itu tidak memenuhi syarat untuk lolos Pemilu untuk di Cimahi. Sementara PKPI, belum diketahui pasti apa penyebab mereka tidak mendaftarkan Bacalegnya.
Hanya berdasarkan konsultasi pihak partai sebelumnya, PKPI kesulitan mencari kader. "Alasannya itu, mereka (PKPI) kesulitan mencari bacaleg dan itu sudah dikomunikasikan juga ke kami sebelumnya," kata dia.
Menurutnya, proses berikutnya adalah verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan 18 Juli 2018. Kemudian, 19-21 Juli akan ada penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon kepada parpol.
Diteruskan tahapan berikutnya adalah perbaikan daftar dan syarat Bacaleg serta pengajuan bakal calon pengganti yang akan dilaksanakan 22-31 Juli. Setelah itu, 1-17 Agustus, akan dilaksanakan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon. "Kalau hasil pemeriksaan ada kekurangan maka akan disampaikan untuk segera dilengkapi," pungkasnya.
(nag)