Santroni Pabrik di Tangerang, Tujuh Pencuri Gasak Rp1,7 Miliar

Jum'at, 13 Juli 2018 - 01:50 WIB
Santroni Pabrik di Tangerang,...
Santroni Pabrik di Tangerang, Tujuh Pencuri Gasak Rp1,7 Miliar
A A A
TANGERANG - Brankas pabrik PT Joa Industri, di Kampung Kutruk, RT 006/004, Desa Pasir Barat, Jambe, Kabupaten Tangerang, dibobol pencuri. Uang senilai Rp1,7 miliar dari dalam brankas digasak para pelaku.

Kapolresta Tangerang Kabupaten Kombes Pol M Sabilul Alif mengatakan, aksi pencurian itu terjadi, pada Kamis 10 Mei 2018 lalu, pelaku berjumlah tujuh orang."Dua dari tujuh pelaku yakni, Jaenudin dan Moh Suripto telah kita tangkap," kata Sabilul, kepada wartawan di Polresta Tangerang, Kamis (12/7/2018).

Sabilul menjelaskan, para perampok ini masuk ke pabrik dengan cara memanjat tembok belakang dan merusak jendela. Di dalam pabrik, pelaku langsung menuju ke bagian tempat penyimpanan uang dan merusak brankas menggunakan linggis.

Paginya, saat para buruh masuk kerja, terlihat jendela gudang produksi dalam keadaan rusak dan terbuka. Merasa curiga, karyawan itu pun melapor ke pengawas produksi pabrik. Para karyawan pun bersama-sama mengecek ke dalam, dan melihat beberapa ruangan sudah berantakan. Termasuk ruang direktur utama.

Tidak hanya atap dan jendela di ruangan produksi yang rusak akibat dijebol, pintu ruangan direktur yang juga menjadi tempat brankas uang rusak."Saat dicek uang yang berada di dalam brankas serta laci meja sudah hilang dicuri pelaku. Total kerugiannya mencapai sebesar Rp1,7 miliar," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Jaenudin, Suripto, Asep, Mulyono, Supri, RT Manta, dan Kandi.

Dalam hitungan beberapa hari, petugas menangkap dua pelaku Jaenudin dan Suripto. Jaenudin diciduk di tempat persembunyiannya, di kawasan Kampung Parigi, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Dari keterangan Jaenudin, benar ternyata dia dan sejumlah rekannya yang telah melakukan perampokan di pabrik milik PT Joa Industri itu. Dari hasil rampokan itu, dia mendapat bagian Rp250 juta," katanya.

Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan dua unit mobil, Daihatsu pikap dan Daihatsu Xenia, dua motor matic Honda Beat, HP, dan satu emas batangan seberat 50 kg. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
21 menit yang lalu
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
10 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
11 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
11 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
17 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
18 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved