Pemkot Bogor Ancam Oknum PNS yang Jual Beli Kursi PPDB

Rabu, 11 Juli 2018 - 23:07 WIB
Pemkot Bogor Ancam Oknum...
Pemkot Bogor Ancam Oknum PNS yang Jual Beli Kursi PPDB
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin mengancam akan menurunkan jabatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansinya jika kedapatan melakukan praktik jual beli kursi saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

"Jika ada temuan anak buah saya terlibat, langsung saya turunkan pangkat dan jabatannya. Pangkat itu empat tahun sekali dan harus mengerjakan karya tulis, sanksi itu dijamin membuat jera para oknum yang terlibat," ujar Fahrudin saat ditemui wartawan dikantornya, Rabu, (11/7/2018).

Ia juga menegaskan oknum yang melakukan jual beli kursi dalam PPDB, pasti ada saja dan tujuannya tak lain hanya untuk memperkaya diri sendiri dengan modus penipuan.

"Saya minta ke semuanya (masyarakat) mewaspadai hal itu, kita sudah tahunan mengelola PPDB. Saya tekankan kepada para guru dan orang tua murid agar tidak tergiur dengan janji-janji yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab," imbaunya.

Meski demikian, pihaknya menjamin hingga saat ini tak ada yang berani PNS dilingkungan Disdik yang berani bermain. Bahkan belum ada laporan atau pengaduan yang masuk ke Disdik Kota Bogor terkait penipuan dengan modus jual beli kursi PPDB.

"Maka dari itu saya tegaskan, pasti penipuan itu menjual nama Disdik, bahkan nama saya juga terbawa. Uang untuk Disdik dan kepala dinas sekian, itu modus penipuanya," bebernya.

Menurutnya, untuk pengumuman hasil pendaftaran PPDB SMP Negeri 1 Kota Bogor dilakukan hari ini, (Rabu, 11 Juli 2018). Untuk itu, orang tua wajib mempersiapkan semua berkas administrasi, diantaranya Surat pernyataan di terima di SMP Negeri 1 Kota Bogor (Asli).

Kemudian, mengisi formulir pendaftaran ulang yang telah disediakan, membawa surat keterangan kelakuan baik dari sekolah, Surat keterangan lulus.

Bawa juga Foto copi ijazah 2 lembar, foto copy SHUS 2 lembar, foto copy KK 2 lembar, foto copy Akte Kelahiran 2 lembar, foto copy kelas 4, 5 dan 6 sebanyak 1 set, foto copy kartu NISN.

Pas foto berwarna terbaru ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 4 lembar. Surat pernyataan peserta didik. Surat pernyataan orang tua peserta didik.

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak mendaftar ulang, dengan kata lain mengundurkan diri," imbuhnya.

Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak terlalu khawatir dan panik anaknya tak diterima disekolah negeri yang diinginkan. Menurutnya, yang terpenting harus ada semangat orang tua dalam mendampingi sang anak.

"Yang penting adalah selamat, jangan hanya semangat memasukkan saja, tapi semangat juga mendampingi anaknya supaya belajarnya nyaman, tenang, berprestasi dan membanggakan orang tua," ungkapnya.

Sementara itu, PPDB tingkat SMP di Kabupaten Bogor, khususnya di jalur nilai hasil ujian nasional (NHUN) dikeluhkan sejumlah orangtua murid.

Hal itu dikarenakan adanya temuan sejumlah pendaftar dari sekolah SD di Citeureup mendapatkan nilai yang sama dengan angka yang tinggi. Lebih dari 10 siswa SD itu memiliki nilai ujian sebesar 278,50.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Hidayat mengatakan, dirinya menduga pihak sekolah asal mendaftarkan siswanya secara kolektif ke dua sekolah SMP negeri berbeda.

Padahal, menurutnya mendaftarkan siswa ke dua sekolah berbeda dalam waktu bersamaan tidak diperbolehkan. Sebab, hal itu akan menimbulkan kekosongan di salah satu sekolah.

Apalagi, sejumlah siswa SD di Citeureup tersebut memiliki nilai yang tinggi, otomatis siswa dari sekolah SD lain dengan nilai yang rendah tidak akan diterima.

"Sebetulnya ini merugikan orang lain, mungkin nanti untuk persoalan di SD ini akan kami tegur, tidak seperti itu karena sama saja 'mengacaukan' sistem administasi PPDB," ujarnya.

Ia menyayangkan tindakan pihak sekolah SD di Citeureup yang disinyalir sengaja telah membuat dua surat keterangan lulus kepada peserta didiknya.

Surat keterangan lulus tersebut digunakan peserta didik daftar ke dua SMP negeri yang berbeda. Hidayat mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kedua kepala sekolah SMPN tersebut untuk dilakukan klarifikasi PPDB 2018.

"Tidak boleh mengeluarkan dua dokumen resmi, hanya boleh satu kali mengeluarkan dokumen resmi surat keterangan kelulusan," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Berlakukan Ganjil Genap...
Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
PPKM Darurat, Kebun...
PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Ditutup Hingga 20 Juli 2021
Darurat Covid-19, Pemkot...
Darurat Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan WFH 100 Persen
Pemkot Bogor Buka Hotline...
Pemkot Bogor Buka Hotline Penanganan Jenazah Corona
Kota Bogor Terapkan...
Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ini 11 Titik Lokasi Check Point
Antibodi Tinggi, Wali...
Antibodi Tinggi, Wali Kota Bogor Bima Arya Gagal Divaksin
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
48 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved