Jelang Pileg, Pemohon SKCK di Polres Cimahi Naik 100%
A
A
A
CIMAHI - Layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Cimahi mengalami peningkatan dibandingkan kondisi normal. Peningkatan ini diakibatkan momen menjelang pemilihan legislatif (pileg).
Pantauan SINDOnews, Rabu (11/7/2018), karena banyaknya pengajuan permintaan pembuatan SKCK, pukul 11.00 WIB loket pendaftaran pembuatan SKCK sudah ditutup. Mereka yang datang selepas jam tersebut, dipersilakan untuk datang kembali esok hari.
Kasat Intelkam Polres Cimahi AKP Agus Nur Arsyad mengaku, menjelang pendaftaran pileg yang mengajukan pembuatan SKCK di Sat Intelkam Polres Cimahi meningkat drastis. "Kalau hari-hari biasa paling banyak sekitar 80, sekarang bisa sampai 160 bahkan 200 pemohon per hari," ucapnya kepada wartawan di Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud.
Menurutnya, banyaknya permintaan pembuatan SKCK dikarenakan SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan bagi mereka yang akan maju jadi caleg pada Pileg 2019. Kendati permintaan meningkat, biaya administratif tetap sama sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Rp30.000.
Persyaratan pembuatan SKCK tidak ada perubahan sama sekali. Namun, karena momen Pileg 2019 menjadi lebih selektif. Selain harus melampirkan KTP-el, para pemohon juga diharuskan melampirkan surat pengantar dari Polsek tempat mereka tinggal. "Hal ini untuk mengetahui apakah ada rekam jejak kriminalitas atau tidak," ujarnya.
Kendati ada catatan kriminalitas, pihaknya tetap akan mengeluarkan SKCK bagi pemohon. Hanya saja dengan catatan-catatan tindak pidana yang telah mereka lakukan disebutkan. Tindak pidana yang dilampirkan dalam SKCK tersebut yang sudah inkracht atau ada keputusan tetap dari pengadilan.
"Untuk maksimal pembuatan SKCK sendiri itu satu hari kerja. Tapi kalau kondisi seperti menjelang pileg ini mungkin bisa lebih," tandasnya.
Pantauan SINDOnews, Rabu (11/7/2018), karena banyaknya pengajuan permintaan pembuatan SKCK, pukul 11.00 WIB loket pendaftaran pembuatan SKCK sudah ditutup. Mereka yang datang selepas jam tersebut, dipersilakan untuk datang kembali esok hari.
Kasat Intelkam Polres Cimahi AKP Agus Nur Arsyad mengaku, menjelang pendaftaran pileg yang mengajukan pembuatan SKCK di Sat Intelkam Polres Cimahi meningkat drastis. "Kalau hari-hari biasa paling banyak sekitar 80, sekarang bisa sampai 160 bahkan 200 pemohon per hari," ucapnya kepada wartawan di Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud.
Menurutnya, banyaknya permintaan pembuatan SKCK dikarenakan SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan bagi mereka yang akan maju jadi caleg pada Pileg 2019. Kendati permintaan meningkat, biaya administratif tetap sama sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Rp30.000.
Persyaratan pembuatan SKCK tidak ada perubahan sama sekali. Namun, karena momen Pileg 2019 menjadi lebih selektif. Selain harus melampirkan KTP-el, para pemohon juga diharuskan melampirkan surat pengantar dari Polsek tempat mereka tinggal. "Hal ini untuk mengetahui apakah ada rekam jejak kriminalitas atau tidak," ujarnya.
Kendati ada catatan kriminalitas, pihaknya tetap akan mengeluarkan SKCK bagi pemohon. Hanya saja dengan catatan-catatan tindak pidana yang telah mereka lakukan disebutkan. Tindak pidana yang dilampirkan dalam SKCK tersebut yang sudah inkracht atau ada keputusan tetap dari pengadilan.
"Untuk maksimal pembuatan SKCK sendiri itu satu hari kerja. Tapi kalau kondisi seperti menjelang pileg ini mungkin bisa lebih," tandasnya.
(zik)