Manfaatkan Anak di Bawah Umur, Kawanan Spesial Rumsong Dibekuk

Senin, 09 Juli 2018 - 22:58 WIB
Manfaatkan Anak di Bawah...
Manfaatkan Anak di Bawah Umur, Kawanan Spesial Rumsong Dibekuk
A A A
BEKASI - Empat kawanan spesialis rumah kosong (rumsong) di wilayah Kota Bekasi berhasil dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Bantargebang, Minggu 8 Juli 2018 malam.

Ironisnya, satu dari empat tersangka merupakan anak di bawah umur yang diperalat oleh kawanan ini untuk dijadikan pengintai rumah korban sebelum beraksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih mengatakan, empat tersangka yang berhasil diringkus yakni, Mardi (20) Suherman (32), Firmansyah (25) dan Deva yang masih berusia 15 tahun.

"Mereka sudah sering beraksi di wilayah Kota Bekasi, dan kita tangkap setelah melakukan aksinya di rumah korban yang merupakan tetangga mereka sendiri di tempat tinggalnya" ujar Jarius di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (9/7/2018).

Menurut Jarius, kawanan yang merupakan warga Kampung Ciketing, Mustikajaya, Kabupaten Bekasi ini kerap melakukan aksinya dengan modus menjadikan anak di bawah umur sebagai pengintai rumah korbannya, sebelum beraksi.

"Jadi, sebelum beraksi tersangka di bawah umur disuruh masuk dulu ke rumah korbannya, untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong, dan setelah aman, baru tiga tersangka lainnya masuk guna melancarkan aksinya," kata Jarius.

Lebih jauh, diakui Jarius, dalam setiap keberhasilan aksinya kawanan ini pun langsung menjual barang-barang hasil garapannya untuk kemudian, uangnya pun dibagi-bagi kepada setiap tersangka.

"Hasil pemeriksaan sementara aksi mereka sudah berlangsung empat kali, dan motifnya biasa karena faktor ekonomi. Saat ini kasusnya masih terus kita dalami," ucap Jarius.

Adapun dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, laptop, perhiasan, kamera dan handphone.

Kini akibat perbuatannya, keempat tersangka langsung dijebloskan ke penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

"Sesuai prosedur untuk anak di bawah umur hukumannya kita bedakan, tapi kita lihat saja nanti. Termasuk jeratan pasal lain untuk tiga tersangka yang diduga melakukan pidana ekspoitasi anak di bawah umur," tandas Kasat.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
14 menit yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
36 menit yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
51 menit yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
54 menit yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
1 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
1 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved