Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Karanganyar, Yuro Kalahkah Roda
A
A
A
KARANGANYAR - Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karanganyar, Jawa Tengah menunjukkan pasangan nomor urut 1 Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih (Roda) meraih 231.242 suara atau 43,79%. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Juliyatmono-Rober Christanto (Yuro) meraih 296.895 atau 56,21%. Atas hasil ini pasangan Yuro dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Karanganyar yang digelar 27 Juni lalu.
Meski begitu, KPU Karanganyar masih menunggu kemungkinan adanya gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) terkait rekapitulasi perhitungan suara. Masa tunggu berlangsung tiga hari sejak hasil penghitungan suara diumumkan Rabu (4/7/2018).
"Kami masih menunggu apakah ada gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau tidak. Masa tunggu sampai tiga hari setelah hasil perolehan suara diumumkan," kata Komisioner KPU Karanganyar Bidang Program dan Data, Nur Fatkhurohman, Jumat (6/7/2018) siang.
Jika tidak ada gugatan, kata Fatkhurohman, maka secepatnya akan ditindaklanjuti mengenai calon terpilih ke DPRD Karanganyar. Mengenai pelantikan, bukan merupakan kewenangan KPU. Pihaknya hanya bertugas menyelenggarakan pemilu.
Namun jika ada gugatan ke MK, praktis tahapan akan bertambah lagi, yakni sampai sidang di MK selesai dilaksanakan. Pihaknya secepatnya akan menyelesaikan tahapan Pilkada Karanganyar mengingat tahapan pemilihan legislatif (Pileg) 2019 juga telah menunggu.
Meski begitu, KPU Karanganyar masih menunggu kemungkinan adanya gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) terkait rekapitulasi perhitungan suara. Masa tunggu berlangsung tiga hari sejak hasil penghitungan suara diumumkan Rabu (4/7/2018).
"Kami masih menunggu apakah ada gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau tidak. Masa tunggu sampai tiga hari setelah hasil perolehan suara diumumkan," kata Komisioner KPU Karanganyar Bidang Program dan Data, Nur Fatkhurohman, Jumat (6/7/2018) siang.
Jika tidak ada gugatan, kata Fatkhurohman, maka secepatnya akan ditindaklanjuti mengenai calon terpilih ke DPRD Karanganyar. Mengenai pelantikan, bukan merupakan kewenangan KPU. Pihaknya hanya bertugas menyelenggarakan pemilu.
Namun jika ada gugatan ke MK, praktis tahapan akan bertambah lagi, yakni sampai sidang di MK selesai dilaksanakan. Pihaknya secepatnya akan menyelesaikan tahapan Pilkada Karanganyar mengingat tahapan pemilihan legislatif (Pileg) 2019 juga telah menunggu.
(amm)