Calon Anggota DPD Harus Siapkan Ini untuk Bertarung di Pemilu 2019
A
A
A
BANDUNG - Para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) diminta menyiapkan biaya kampanye untuk bertarung dalam ajang Pemilu 2019. Sebab, biaya kampanye calon anggota DPD RI tidak ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Divisi Perencanaan dan Data Ferdhiman Bariguna mengatakan, para bakal calon (balon) anggota DPD RI dituntut mempersiapkan diri, termasuk biaya kampanye karena negara hanya membantu sebagian dari kebutuhan tersebut.
"Begitu pula syarat-syarat administratif perlu dipersiapkan. Selebihnya, masyarakat pemilih yang menilai," ujar Ferdhiman dalam rapat dengan narahubung balon anggota DPD RI di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Sabtu (30/6/2018).
Menurut Ferdhiman, kampanye penting dilakukan calon anggota DPD RI, salah satunya untuk menangkal kabar bohong (hoaks) yang hingga kini masih menjadi fenomena dalam pesta demokrasi.
"Selain untuk memperkenalkan diri dan program kepada pemilih, kampanye juga bertujuan untuk menangkal hoaks karena fenomena tersebut masih tetap mendominasi peredaran informasi, terutama di media sosial," terangnya.
Ferdhiman juga mengajak para balon anggota DPD RI untuk melawan disinformasi alias hoaks, khususnya untuk mewujudkan pemilu tanpa fitnah.
"Mudah-mudahan terjalin sinergi yang kuat antara KPU dengan balon anggota DPD, yang memberi manfaat luas bagi masyarakat," tuturnya.
Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq berharap, pendaftaran calon anggota DPD RI berjalan lancar dan tidak menemui hambatan berarti. Untuk menunjang kelancaran itu, kata Endun, KPU Jabar menyelenggarakan rapat ini tanpa didukung anggaran negara.
"Kegiatan ini merupakan pelayanan minimal KPU karena intinya untuk memperlancar pendaftaran calon anggota DPD," sebutnya.
Sebenarnya, kata Endun, pengelolaan pendaftaran calon anggota DPD RI cukup ringan karena hanya melayani 58 balon. Kondisi ini berbeda dengan pendaftaran balon anggota DPRD yang mencapai 1.920 orang atau 120 kursi per partai dari 16 partai peserta pemilu.
"Para balon DPD daftar langsung secara pribadi dengan memberi tahu sebelumnya ke KPU, membawa dokumen pencalonan syarat calon, membawa berita acara rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual, dan dokumen diinput ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," papar Endun seraya mengingatkan, pendaftaran calon anggota DPD RI berlangsung 9 hingga 11 Juli 2018.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Divisi Perencanaan dan Data Ferdhiman Bariguna mengatakan, para bakal calon (balon) anggota DPD RI dituntut mempersiapkan diri, termasuk biaya kampanye karena negara hanya membantu sebagian dari kebutuhan tersebut.
"Begitu pula syarat-syarat administratif perlu dipersiapkan. Selebihnya, masyarakat pemilih yang menilai," ujar Ferdhiman dalam rapat dengan narahubung balon anggota DPD RI di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Sabtu (30/6/2018).
Menurut Ferdhiman, kampanye penting dilakukan calon anggota DPD RI, salah satunya untuk menangkal kabar bohong (hoaks) yang hingga kini masih menjadi fenomena dalam pesta demokrasi.
"Selain untuk memperkenalkan diri dan program kepada pemilih, kampanye juga bertujuan untuk menangkal hoaks karena fenomena tersebut masih tetap mendominasi peredaran informasi, terutama di media sosial," terangnya.
Ferdhiman juga mengajak para balon anggota DPD RI untuk melawan disinformasi alias hoaks, khususnya untuk mewujudkan pemilu tanpa fitnah.
"Mudah-mudahan terjalin sinergi yang kuat antara KPU dengan balon anggota DPD, yang memberi manfaat luas bagi masyarakat," tuturnya.
Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq berharap, pendaftaran calon anggota DPD RI berjalan lancar dan tidak menemui hambatan berarti. Untuk menunjang kelancaran itu, kata Endun, KPU Jabar menyelenggarakan rapat ini tanpa didukung anggaran negara.
"Kegiatan ini merupakan pelayanan minimal KPU karena intinya untuk memperlancar pendaftaran calon anggota DPD," sebutnya.
Sebenarnya, kata Endun, pengelolaan pendaftaran calon anggota DPD RI cukup ringan karena hanya melayani 58 balon. Kondisi ini berbeda dengan pendaftaran balon anggota DPRD yang mencapai 1.920 orang atau 120 kursi per partai dari 16 partai peserta pemilu.
"Para balon DPD daftar langsung secara pribadi dengan memberi tahu sebelumnya ke KPU, membawa dokumen pencalonan syarat calon, membawa berita acara rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual, dan dokumen diinput ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," papar Endun seraya mengingatkan, pendaftaran calon anggota DPD RI berlangsung 9 hingga 11 Juli 2018.
(zik)