BPJS Naker Solo Perkuat Jumlah Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

Sabtu, 30 Juni 2018 - 10:35 WIB
BPJS Naker Solo Perkuat...
BPJS Naker Solo Perkuat Jumlah Pusat Layanan Kecelakaan Kerja
A A A
SUKOHARJO - BPJS Ketenagakerjaan Surakarta memperkuat jumlah Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Sebanyak 69 PLKK yang terdiri klinik, puskesmas dan rumah sakit (RS) telah menjadi mitra guna melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kabid Pemasaran Peserta Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Solo Sri Sudarmadi mengatakan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dibawa ke PLKK dengan menunjukan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka langsung mendapatkan pengobatan kelas 1 apabila PLKK merupakan RSUD/Negeri dan kelas 2 untuk RS Swasta.

"PLKK adalah sebutan untuk RS atau klinik yang bekerja sama untuk melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja," kata Sri Sudarmadi di sela sela MoU dengan RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo menjadi PLKK, Jumat (29/6/2018).

Untuk untuk mekanisme pembayaran, pihak PLKK yang menagihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga peserta atau perusahaan tidak perlu membayar terlebih dahulu sama sekali. "Hal tersebut juga berlaku untuk biaya kontrol yang dibutuhkan menurut rekomendasi dokter," ungkap Sri Sudarmadi yang juga sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta.

Dirinya berharap bertambahnya PLKK setelah penandatanganan MoU bersama RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo, peserta yang tiba tiba mengalami kecelakaan kerja bisa semakin mudah untuk segera mendapatkan penanganan.

Untuk wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, jumlah PLKK menjadi 69, dan akan terus bertambah untuk terus meningkatkan pelayanan bagi peserta. Selain kemudahan pengobatan di PLKK, ada manfaat lain yg dapat diterima peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Khususnya bagi yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja yaitu program Return to Work (RTW). Yakni pendampingan untuk para peserta yang cacat atau berpotensi cacat akibat mengalami resiko kecelakaan kerja sehingga dapat kembali bekerja.

"Apabila peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, ia akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan," terangnya.

Sehingga diharapkan dapat bekerja kembali di posisi sebelumnya. Atau jika dengan cacatnya tidak memungkinkan kembali bekerja di posisi sebelumnya, ia akan dipekerjakan kembali di posisi yang memungkinkan. Namun RTW hanya berlaku bagi peserta yang perusahaannya menandatangani perjanjian untuk berkomitmen mendukung program ini.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)