Bupati Lamongan Pasang Janji Tahun Depan Bebas Iklan Rokok

Kamis, 28 Juni 2018 - 17:19 WIB
Bupati Lamongan Pasang...
Bupati Lamongan Pasang Janji Tahun Depan Bebas Iklan Rokok
A A A
LAMONGAN - Bupati Lamongan Fadeli berjanji mulai tahun depan, 2019, tidak bakal ada lagi iklan outdoor produk rokok.Ini sebagai komitmennya mewujudkan Lamongan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Selan itu, pemkab juga memberikan jaminan bagi setiap anak yang lahir di Lamongan bisa langsung memiliki dokumen kependudukan. Di antaranya melakukan kerja sama dengan unit pelayanan kesehatan, agar setiap anak yang lahir, langsung difasilitasi penerbitan dokumen kependudukannya.

“Dokumen kependudukan bagi anak ini sangat penting dalam upaya perlindungan hukum bagi masa depan anak,“ kata Bupati Fadeli saat menerima Tim Verifikasi KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kamis (28/6/201).

Selain itu, konsep sekolah adiwiyata yang merupakan miniatur adipura di level sekolah, kini diperluas ke level pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK). Tujuannya, setiap anak sudah dikenalkan kegiatan pelestarian lingkungan hidup.

Ketua Tim Verifikasi KLA Hamid Patilima memberi apresiasi adanya pengusaha yang memiliki komitmen untuk tidak memperkerjakan anak di bawah umur. Oleh karena itu, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri maupun Polres membentuk pusat pembelajaran keluarga dalam upaya perlindungan anak.

“Harus ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah daerah dengan semua OPD-nya, tidak hanya dari Dinas PPPA dalam upaya mewujudkan Lamongan sebagai KLA,” katanya.

Dia mencontohkan, Dinas Perhubungan bisa memberi sumbangsih dengan membuat rute lalu lintas aman buat anak. Kemudian Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melakukan upaya sistematis menekan angka pernikahan dini.

“Itu juga bisa berjalan simetris, dengan upaya dari Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memberikan ketrampilan kerja pada anak yang baru lulus sekolah sehingga mereka akan lebih memilih untuk bekerja, alih-alih menikah dulu,” tukas Hamid.
(vhs)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved