Buron 1,5 Tahun, Pencuri Rumsong Diringkus saat Lebaran
Buron 1,5 Tahun, Pencuri Rumsong Diringkus saat Lebaran
A
A
A
BEKASI - Supriyanto (41) buronan kasus pencurian rumah kosong dibekuk petugas Polrestro Bekasi Kota saat sedang merayakan lebaran Idul Fitri di rumahnya Perumnas Sinar Kompas Utama Jalan Pandan, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Supriyanto sejak 1,5 tahun terakhir diburu polisi atas kejahatan yang dilakukannya.
"Tersangka pencuri spesialis rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya di Bekasi," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih, Jumat (22/6/2018). Menurut Jarius, tersangka sudah diburu polisi sejak awal tahun lalu usai mencuri di rumah milik Hasbi di Jalan Dewi Sartika RT 07/8, Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Saat itu, pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai mencapai puluhan juta rupiah. Usai kejadian petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut, maupun kediamannya.
"Setiap kami datangi rumahnya, tersangka tidak di tempat, sampai akhirnya kami tunggu hingga momen Lebaran," ujarnya. Lebaran pertama, kata dia, polisi gagal menangkap pelaku. Tak mau kehilangan buruannya, polisi akhirnya menyanggong rumah tersangka pada hari berikutnya.
Tersangka pun menampakkan batang hidungnya, sehingga segera ditangkap. Bahkan, tersangka mengakui perbuatannya, dan tidak melakukan perlawanan.
Jairus menjelaskan dalam aksinya pelaku melakukan bersama dua temannya yang lain yaitu AD dan ST yang hingg saat ini masih buron. Modusnya, pelaku datang menggunakan mobil, lalu mengintai rumah korban."Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah korban dengan dicongkel," ucapnya.
Di dalam rumah korban, mereka menggasak seluruh barang berharga korban, yaitu berupa uang tunai, telepon genggam, perhiasan emas, dan jam tangan. Sisa kejahatan, polisi menyita 47 jam tangan berbagai merek dan 31 cincin aksesoris.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Tersangka pencuri spesialis rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya di Bekasi," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih, Jumat (22/6/2018). Menurut Jarius, tersangka sudah diburu polisi sejak awal tahun lalu usai mencuri di rumah milik Hasbi di Jalan Dewi Sartika RT 07/8, Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Saat itu, pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai mencapai puluhan juta rupiah. Usai kejadian petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut, maupun kediamannya.
"Setiap kami datangi rumahnya, tersangka tidak di tempat, sampai akhirnya kami tunggu hingga momen Lebaran," ujarnya. Lebaran pertama, kata dia, polisi gagal menangkap pelaku. Tak mau kehilangan buruannya, polisi akhirnya menyanggong rumah tersangka pada hari berikutnya.
Tersangka pun menampakkan batang hidungnya, sehingga segera ditangkap. Bahkan, tersangka mengakui perbuatannya, dan tidak melakukan perlawanan.
Jairus menjelaskan dalam aksinya pelaku melakukan bersama dua temannya yang lain yaitu AD dan ST yang hingg saat ini masih buron. Modusnya, pelaku datang menggunakan mobil, lalu mengintai rumah korban."Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah korban dengan dicongkel," ucapnya.
Di dalam rumah korban, mereka menggasak seluruh barang berharga korban, yaitu berupa uang tunai, telepon genggam, perhiasan emas, dan jam tangan. Sisa kejahatan, polisi menyita 47 jam tangan berbagai merek dan 31 cincin aksesoris.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(whb)