Buron 1,5 Tahun, Pencuri Rumsong Diringkus saat Lebaran

Jum'at, 22 Juni 2018 - 21:10 WIB
Buron 1,5 Tahun, Pencuri...
Buron 1,5 Tahun, Pencuri Rumsong Diringkus saat Lebaran
A A A
BEKASI - Supriyanto (41) buronan kasus pencurian rumah kosong dibekuk petugas Polrestro Bekasi Kota saat sedang merayakan lebaran Idul Fitri di rumahnya Perumnas Sinar Kompas Utama Jalan Pandan, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Supriyanto sejak 1,5 tahun terakhir diburu polisi atas kejahatan yang dilakukannya.

"Tersangka pencuri spesialis rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya di Bekasi," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih, Jumat (22/6/2018). Menurut Jarius, tersangka sudah diburu polisi sejak awal tahun lalu usai mencuri di rumah milik Hasbi di Jalan Dewi Sartika RT 07/8, Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Saat itu, pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai mencapai puluhan juta rupiah. Usai kejadian petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut, maupun kediamannya.

"Setiap kami datangi rumahnya, tersangka tidak di tempat, sampai akhirnya kami tunggu hingga momen Lebaran," ujarnya. Lebaran pertama, kata dia, polisi gagal menangkap pelaku. Tak mau kehilangan buruannya, polisi akhirnya menyanggong rumah tersangka pada hari berikutnya.

Tersangka pun menampakkan batang hidungnya, sehingga segera ditangkap. Bahkan, tersangka mengakui perbuatannya, dan tidak melakukan perlawanan.

Jairus menjelaskan dalam aksinya pelaku melakukan bersama dua temannya yang lain yaitu AD dan ST yang hingg saat ini masih buron. Modusnya, pelaku datang menggunakan mobil, lalu mengintai rumah korban."Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah korban dengan dicongkel," ucapnya.

Di dalam rumah korban, mereka menggasak seluruh barang berharga korban, yaitu berupa uang tunai, telepon genggam, perhiasan emas, dan jam tangan. Sisa kejahatan, polisi menyita 47 jam tangan berbagai merek dan 31 cincin aksesoris.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(whb)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
33 menit yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
3 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
3 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
5 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
5 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
6 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved