Libur Lebaran Pelayanan E-KTP Tetap Aktif
A
A
A
SURABAYA - Pelayanan publik di Kota Surabaya masih tetap melayani warga selama libur Lebaran nanti. Terutama pelayanan proses pembuatan KTP elektronik (e-KTP).Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya membuka pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP.Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo menuturkan, selain perekaman dan pencetakan, pihaknya juga membuka verifikasi data biometrik selama libur Lebaran 2018. “Nanti akan ada petugas yang akan membantu warga Surabaya," ujar Anang, panggilan akrabnya, Selasa (12/6/2018).
Pelayanan yang sama juga dilakukan di 18 kecamatan di Kota Surabaya. Semua ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan bagi warga. Mereka bisa datang ke kecamatan yang sudah terkoneksi.
Untuk warga yang baru melakukan perekaman KTP elektronik, katanya, akan diberi surat keterangan pengganti e-KTP tidak bisa langsung jadi. Pasalnya, mereka harus melalui proses penunggalan data di Kementerian Dalam Negeri.“Tapi yang sudah siap cetak (print ready record) langsung bisa dicetak KTP elektroniknya," ucapnya.
Anang juga menjelaskan, jika tidak ada masalah terkait jaringan aplikasi, maka cetak e-KTP paling cepat satu kali 24 jam. “Pencetakan itu itu bisa langsung ke pelayanan Dispendukcapil lantai 1,” katanya.
Selain itu, katanya, untuk pelayanan pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan dengan cepat atau hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit, asalkan syarat-syaratnya lengkap seperti surat keterangan lahir, buku nikah, kartu keluarga dan KTP elektronik kedua orang tua.
Pelayanan yang sama juga dilakukan di 18 kecamatan di Kota Surabaya. Semua ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan bagi warga. Mereka bisa datang ke kecamatan yang sudah terkoneksi.
Untuk warga yang baru melakukan perekaman KTP elektronik, katanya, akan diberi surat keterangan pengganti e-KTP tidak bisa langsung jadi. Pasalnya, mereka harus melalui proses penunggalan data di Kementerian Dalam Negeri.“Tapi yang sudah siap cetak (print ready record) langsung bisa dicetak KTP elektroniknya," ucapnya.
Anang juga menjelaskan, jika tidak ada masalah terkait jaringan aplikasi, maka cetak e-KTP paling cepat satu kali 24 jam. “Pencetakan itu itu bisa langsung ke pelayanan Dispendukcapil lantai 1,” katanya.
Selain itu, katanya, untuk pelayanan pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan dengan cepat atau hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit, asalkan syarat-syaratnya lengkap seperti surat keterangan lahir, buku nikah, kartu keluarga dan KTP elektronik kedua orang tua.
(vhs)