Ketua DPRD: Kekuatan APBD Surabaya Cukup Bayar THR PNS

Rabu, 06 Juni 2018 - 13:45 WIB
Ketua DPRD: Kekuatan...
Ketua DPRD: Kekuatan APBD Surabaya Cukup Bayar THR PNS
A A A
SURABAYA - Kebingungan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tentang pemberian THR bagi para PNS kini terjawab sudah. Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji memastikan kalau kekuatan APBD masih mampu menanggung pembiayaan THR.

Armuji menuturkan, kekuatan APBD Kota Surabaya sepanjang tahun 2018 ini mencapai Rp9 triliun. Jumlah itu cukup untuk menjawab keraguan wali kota tentang THR bagi para PNS.“Jadi kalau dilihat dari kekuatan APBD yang dimiliki, saya kira mampu kok untuk memberi THR,” ujar Armuji, Rabu (6/6/2018).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melanjutkan, pihaknya tetap mengembalikan semua keputusan di tangan wali kota.

DPRD Surabaya sendiri membuka pintu komunikasi untuk menjawab persoalan yang sedang dihadapi saat ini. “Sekali lagi, kalau APBD mampu saya kira tidak apa-apa,” ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini langsung kaget ketika mendengar kabar THR untuk PNS yang sudah diresmikan Presiden Joko Widodo dibebankan kepada daerah. Dia mengaku belum siap dengan beban yang diberikan. Sebab, sebelumnya pemkot maupun DPRD Surabaya tidak pernah ada pembahasan mengenai hal ini.

“Masak sih pakai APBD? aku belum terima ya. Jadi kalau pakai APBD ya berat. Aku nggak bisa memutuskan sendiri kalau masalah ini, kan ya belum alokasikan,” ungkapnya.
Kebingungan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS kini terjawab sudah.Mendagri dalam hal ini sudah menyebarkan surat edaran pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD melalui Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada bupati/wali kota dengan nomor surat 903/3387/SJ.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan Gaji 13 dalam APBD Tahun 2018, agar segera menyediakan anggaran.Ada tiga cara yaitu penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau menggunakan kas yang tersedia.
(vhs)
Berita Terkait
Konferensi Pers THR...
Konferensi Pers THR 2026, Pemerintah Minta Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Catat! THR Karyawan...
Catat! THR Karyawan Paling Lambat Dibayarkan Kamis 4 April 2024
Aturan Pencairan THR...
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta Terbit Hari Ini, Ojol Pekan Depan
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Belum Terima THR? Adukan...
Belum Terima THR? Adukan ke Situs Resmi Milik Kemnaker Ini
Kemenaker Buka Posko...
Kemenaker Buka Posko Khusus Masalah Pembayaran THR Karyawan, Berikut Linknya
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
6 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
6 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
7 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
8 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
8 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
9 jam yang lalu
Infografis
Menaker Izinkan Karyawan...
Menaker Izinkan Karyawan Lapor Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved