Pencuri Spesialis Kamar Kos dan Rumah Kosong Diringkus Polisi
A
A
A
BANDUNG - Usm (25), pencuri spesialis kamar kos dan rumah kosong diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Cicendo di Jalan Gunung Batu, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jabar, Senin (4/6/2018) malam.
Dari aksi kejahatan yang sebagian besar dilakukan di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung itu, oknum anggota organisasi kepemudaan (OKP) ini sukses menggondol televisi, telepon seluler, dan laptop.
Kapolsek Cicendo Edy Kusmawan mengatakan, tertangkapnya Usman berawal dari laporan korban M Hanifan H lantaran kamar kosnya di Jalan Pajajaran Nomor 6/72 RT 03/03, Kelurahan Husein Sastanegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dibobol pencuri pada Jumat (1/6/2018).
"Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Cicendo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Anggota juga mengalanisa CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi. Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan," kata Edy didampingi Kasubag Humas Santhi Rianawati saat ekspose kasus di Mapolsek Cicendo, Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Bandung, Selasa (5/6/2018).
Edy mengemukakan, pelaku Usm beraksi siang hari. Dia menyasar rumah atau tempat kos yang kosong ditinggalkan penghuninya. Saat beraksi, tersangka mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket ojek online agar tak dicurigai oleh warga. Untuk membongkar pintu atau kunci gembok kamar, Usm menggunakan obeng dan tang. Kurang dari satu menit, kunci kamar dan gembok bisa terbuka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana. Usm terancam hukuman lima tahun penjara. "Saya mengimbau warga yang akan mudik untuk waspada saat meninggalkan kos atau rumah. Lapor ke ketua RT dan RW setempat atau tetangga terdekat agar kami mudah berkoordinasi untuk mengamankan wilayah," ujar Edy.
Dari aksi kejahatan yang sebagian besar dilakukan di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung itu, oknum anggota organisasi kepemudaan (OKP) ini sukses menggondol televisi, telepon seluler, dan laptop.
Kapolsek Cicendo Edy Kusmawan mengatakan, tertangkapnya Usman berawal dari laporan korban M Hanifan H lantaran kamar kosnya di Jalan Pajajaran Nomor 6/72 RT 03/03, Kelurahan Husein Sastanegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dibobol pencuri pada Jumat (1/6/2018).
"Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Cicendo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Anggota juga mengalanisa CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi. Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan," kata Edy didampingi Kasubag Humas Santhi Rianawati saat ekspose kasus di Mapolsek Cicendo, Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Bandung, Selasa (5/6/2018).
Edy mengemukakan, pelaku Usm beraksi siang hari. Dia menyasar rumah atau tempat kos yang kosong ditinggalkan penghuninya. Saat beraksi, tersangka mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket ojek online agar tak dicurigai oleh warga. Untuk membongkar pintu atau kunci gembok kamar, Usm menggunakan obeng dan tang. Kurang dari satu menit, kunci kamar dan gembok bisa terbuka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana. Usm terancam hukuman lima tahun penjara. "Saya mengimbau warga yang akan mudik untuk waspada saat meninggalkan kos atau rumah. Lapor ke ketua RT dan RW setempat atau tetangga terdekat agar kami mudah berkoordinasi untuk mengamankan wilayah," ujar Edy.
(zik)