DKI Cairkan Uang Bau Sampah untuk Warga Bantar Gebang
Selasa, 05 Juni 2018 - 00:36 WIB
DKI Cairkan Uang Bau Sampah untuk Warga Bantar Gebang
A
A
A
BEKASI - Belasan ribu warga Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan anggaran sebesar Rp600.000 untuk 18.000 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak bau sampah.
DKI Jakarta sebagai pemilik Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang mencairkan anggaran itu sejak Sabtu 2 Juni 2018. "Sudah cair anggaranya, bisa kita gunakan untuk keperluan memasak dan membeli air kemasan," kata Wandi (48), warga Cikiwul Bantar Gebang ini di Bekasi, Senin 4 Juni 2018.
Bahkan uang tersebut telah digunakan untuk membayar utang ke warung dekat rumahnya sebesar Rp150.000. Untuk itu, dia meminta DKI Jakarta kedepanya tidak molor lagi memberikan anggaran kompensasi bau untuk warga disekitaran TPST Bantar Gebang lagi.
Menurutnya, warga mengetahui dana sudah setelah warga mendapatkan informasi soal adanya uang masuk ke rekening Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) milik mereka. Sejak dua tahun terakhir, rekening BJB milik warga digunakan sebagai tempat pengiriman dana bau dari DKI.
Ribuan KK dari tiga kelurahan setempat yakni Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu menuntut haknya yang selama tiga bulan belum dibayar DKI. Bahkan pada Selasa 15 Mei lalu, mereka mendatangi kantor pengelola TPST guna mempertanyakan kejelasan haknya.
Lambatnya proses pencairan dana itu dipicu adanya organisasi perangkat daerah Kota Bekasi yang belum melampirkan surat pertanggung jawaban (SPJ) dana hibah dari DKI 2017 lalu. Pemerintah Kota Bekasi kemudian mempercepat pemberkasan, sehingga dana kompensasi bau bisa diterima warga.
Akhirnya warga memberi tenggat waktu selama 14 hari masa kerja pasca pertemuan saat itu. Apabila permintaan mereka tidak dipenuhi, massa bakal menutup paksa TPST Bantar Gebang. Bahkan, warga tidak mau pemerintah setempat beralasan administrasi lagi.
Asisten Daerah III Kota Bekasi Dadang Hidayat memastikan pemberian dana untuk triwulan kedua dan ketiga tidak bakal molor karena uangnya sudah disimpan di kas milik Kota Bekasi. Menurut dia, DKI telah menggelontorkan dana bantuan sebesar Rp194 miliar untuk Kota Bekasi. (Baca: Uang Bau Sampah Terlambat, Sandi: Minggu Ini Selesai )
Sebanyak Rp70 miliar dialokasikan untuk kompensasi bau TPST selama satu tahun, sedangkan sisanya Rp124 miliar untuk perbaikan infrastruktur di sana. Misalnya, pembangunan puskesmas, perbaikan jalan, pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) dan sebagainya.
Dia menjelaskan, skema pemberian dana itu harus melewati rekening Kota Bekasi yakni BJB. Setelah dana itu diterima Kota Bekasi, pemerintah kemudian meneruskan dana itu ke rekening BJB masing-masing warga. Sehingga, utuk triwulan kedua (akhir Juni) hingga triwulan keempat tidak akan tertunda.
DKI Jakarta sebagai pemilik Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang mencairkan anggaran itu sejak Sabtu 2 Juni 2018. "Sudah cair anggaranya, bisa kita gunakan untuk keperluan memasak dan membeli air kemasan," kata Wandi (48), warga Cikiwul Bantar Gebang ini di Bekasi, Senin 4 Juni 2018.
Bahkan uang tersebut telah digunakan untuk membayar utang ke warung dekat rumahnya sebesar Rp150.000. Untuk itu, dia meminta DKI Jakarta kedepanya tidak molor lagi memberikan anggaran kompensasi bau untuk warga disekitaran TPST Bantar Gebang lagi.
Menurutnya, warga mengetahui dana sudah setelah warga mendapatkan informasi soal adanya uang masuk ke rekening Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) milik mereka. Sejak dua tahun terakhir, rekening BJB milik warga digunakan sebagai tempat pengiriman dana bau dari DKI.
Ribuan KK dari tiga kelurahan setempat yakni Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu menuntut haknya yang selama tiga bulan belum dibayar DKI. Bahkan pada Selasa 15 Mei lalu, mereka mendatangi kantor pengelola TPST guna mempertanyakan kejelasan haknya.
Lambatnya proses pencairan dana itu dipicu adanya organisasi perangkat daerah Kota Bekasi yang belum melampirkan surat pertanggung jawaban (SPJ) dana hibah dari DKI 2017 lalu. Pemerintah Kota Bekasi kemudian mempercepat pemberkasan, sehingga dana kompensasi bau bisa diterima warga.
Akhirnya warga memberi tenggat waktu selama 14 hari masa kerja pasca pertemuan saat itu. Apabila permintaan mereka tidak dipenuhi, massa bakal menutup paksa TPST Bantar Gebang. Bahkan, warga tidak mau pemerintah setempat beralasan administrasi lagi.
Asisten Daerah III Kota Bekasi Dadang Hidayat memastikan pemberian dana untuk triwulan kedua dan ketiga tidak bakal molor karena uangnya sudah disimpan di kas milik Kota Bekasi. Menurut dia, DKI telah menggelontorkan dana bantuan sebesar Rp194 miliar untuk Kota Bekasi. (Baca: Uang Bau Sampah Terlambat, Sandi: Minggu Ini Selesai )
Sebanyak Rp70 miliar dialokasikan untuk kompensasi bau TPST selama satu tahun, sedangkan sisanya Rp124 miliar untuk perbaikan infrastruktur di sana. Misalnya, pembangunan puskesmas, perbaikan jalan, pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) dan sebagainya.
Dia menjelaskan, skema pemberian dana itu harus melewati rekening Kota Bekasi yakni BJB. Setelah dana itu diterima Kota Bekasi, pemerintah kemudian meneruskan dana itu ke rekening BJB masing-masing warga. Sehingga, utuk triwulan kedua (akhir Juni) hingga triwulan keempat tidak akan tertunda.
(mhd)