Polisi Kebut Lengkapi Berkas Model Cantik Penabrak Ojek Online

Jum'at, 01 Juni 2018 - 21:25 WIB
Polisi Kebut Lengkapi...
Polisi Kebut Lengkapi Berkas Model Cantik Penabrak Ojek Online
A A A
JAKARTA - Polisi segera melengkapi berkas perkara kasus kecelakaan yang melibatkan model cantik Tiara Ayu Fauzyah (24) yang menabrak driver ojek online bernama Nur Irfan (37), agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum Lebaran.

Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara Tiara Ayu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya ingin berkas lengkap sehingga tidak bolak balik dilimpahkan. (Baca: Diduga Mabuk, Wanita Cantik Tabrak Driver Ojol hingga Kaki Putus)

"Berkas perkara sedang kami lengkapi. Kita usahakan secepatnya merampungkan berkas. Tidak ada kendala, tapi harus teliti, termasuk persyaratan formal dan material, harus betul-betul lengkap supaya berkas tidak bolak balik," ujar Budiyanto kepada wartawan, Jumat (1/6/2018).

Namun Budiyanto belum bisa membeberkan terkait isi berkas perkara. Termasuk soal berapa sebenarnya kecepatan mobil model cantik itu ketika menabrak Nur Irfan.

"Mohon maaf, itu sudah masuk ranah penyidikan, tidak bisa saya sampaikan sekarang ini," ucapnya. (Baca juga: Sandiaga Minta Kasus Driver Ojol Korban Tabrak Mobil Diproses Tuntas)

Diketahui, Tiara yang mengendarai mobil BMW warna putih menabrak Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat pada Senin 9 April 2018 malam. Akibat kecelakaan itu, pengendara ojol tersebut mengalami luka parah hingga kaki kirinya patah. (Baca juga: Meski Tidak Ditahan, Model Cantik Tiara Bersikap Kooperatif)

Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras setelah pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. (Baca juga: Model Cantik Penabrak Driver Ojol Mengaku Mabuk Saat Berkendara)

Dalam kasus ini, Tiara dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang- Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
39 menit yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
2 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
2 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
4 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
5 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved