Polisi Kebut Lengkapi Berkas Model Cantik Penabrak Ojek Online

Jum'at, 01 Juni 2018 - 21:25 WIB
Polisi Kebut Lengkapi...
Polisi Kebut Lengkapi Berkas Model Cantik Penabrak Ojek Online
A A A
JAKARTA - Polisi segera melengkapi berkas perkara kasus kecelakaan yang melibatkan model cantik Tiara Ayu Fauzyah (24) yang menabrak driver ojek online bernama Nur Irfan (37), agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum Lebaran.

Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara Tiara Ayu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya ingin berkas lengkap sehingga tidak bolak balik dilimpahkan. (Baca: Diduga Mabuk, Wanita Cantik Tabrak Driver Ojol hingga Kaki Putus)

"Berkas perkara sedang kami lengkapi. Kita usahakan secepatnya merampungkan berkas. Tidak ada kendala, tapi harus teliti, termasuk persyaratan formal dan material, harus betul-betul lengkap supaya berkas tidak bolak balik," ujar Budiyanto kepada wartawan, Jumat (1/6/2018).

Namun Budiyanto belum bisa membeberkan terkait isi berkas perkara. Termasuk soal berapa sebenarnya kecepatan mobil model cantik itu ketika menabrak Nur Irfan.

"Mohon maaf, itu sudah masuk ranah penyidikan, tidak bisa saya sampaikan sekarang ini," ucapnya. (Baca juga: Sandiaga Minta Kasus Driver Ojol Korban Tabrak Mobil Diproses Tuntas)

Diketahui, Tiara yang mengendarai mobil BMW warna putih menabrak Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat pada Senin 9 April 2018 malam. Akibat kecelakaan itu, pengendara ojol tersebut mengalami luka parah hingga kaki kirinya patah. (Baca juga: Meski Tidak Ditahan, Model Cantik Tiara Bersikap Kooperatif)

Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras setelah pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. (Baca juga: Model Cantik Penabrak Driver Ojol Mengaku Mabuk Saat Berkendara)

Dalam kasus ini, Tiara dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang- Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
6 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
8 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
8 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
8 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
9 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
9 jam yang lalu
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved