Polres Malang Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia

Rabu, 30 Mei 2018 - 21:30 WIB
Polres Malang Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia
Polres Malang Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia
A A A
MALANG - Polres Malang, berhasil membekuk dua perempuan yang diduga kuat terlibat jaringan perdagangan manusia.Dua perempuan yang menjadi tersangka dalam tindak kejahatan ini, berhasil ditangkap. Yakni SMT (40), dan SMR (43).

Tersangka SMT, dan SMR merupakan warga Dusun Sidomulyo, Desa Tanbaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Selain tinggal di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, tersangka SMR, juga memiliki alamat tinggal di Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menyebutkan, SMT memiliki usahan tempat karaoke di Boven Digul, Papua. Sedangkan SMR pekerja swasta di Kabupaten Malang."Tersangka SMT lah, yang menyuruh tersangka SMR untuk mencari perempuan muda untuk dipekerjakan di Papua," katanya, Rabu (30/5/2018) .
Awalnya, tersangka SMT menyuruh SMR mencari perempuan muda, untuk diperkerjakan di cafe yang ada di Papua. SMR berhasil mencari dua perempuan muda. Akhirnya SMR minta persetujuan kepada SMT untuk membuatkan identitas palsu untuk dua perempuan muda tersebut, karena usianya masih di bawah 17 tahun.

SMR berhasil membuatkan KTP palsu untuk dua korban, dan mengirimnya ke Papua. Sesampainya di Papua, korban tidam diperkerjakan di kafe sesuai tawaran yang dijanjikan, tetapi dipekerjakan sebagai pemandu lagu di tempat karaoke milik SMT, dan pekerja seks komersial (PSK).

Yade menyebutkan, karena merasa telah ditipu, akhirnya dua korban ini kabur pulang ke rumahnya, lalu melaporkannya ke polisi. "Korban dijanjikan akan digaji Rp120.000 per jam. Kenyataannya sama sekali tidak digaji. Bahkan, kedua korban dibebani oleh tersangka hutang seluruh biaya pemberangkatan ke Papua, sebesar Rp13 juta," terangnya.

Dia mengaku, masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Termasuk menyelidiki kemungkinan adanya korban baru, dan keterlibatan tersangka lainnya.

Diharapkannya, para korban bisa melaporkan ke polisi, sehingga bisa ditangani secara hukum.Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76F UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuma maksimal penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp300 juta.

Dihadapan petugas tersangka SMR menyangkal telah melakukan pemaksaan terhadap kedua korban. Kenal salah satu korban karena tetangga desa, sedang satu korban lainnya tidak dikenalnya.

"Mereka sudah bekerja di sana selama satu bulan. Lalu meminta gaji yang terlambat dibayarkan. Saya minta untuk sabar, karena bulan Mei akan diurus gajinya. Tapi memilih kabur," ujarnya, singkat.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5422 seconds (0.1#10.140)