Pencairan THR dan Gaji 13 di Blitar Tunggu Mekanisme yang Berlaku

Senin, 28 Mei 2018 - 07:06 WIB
Pencairan THR dan Gaji...
Pencairan THR dan Gaji 13 di Blitar Tunggu Mekanisme yang Berlaku
A A A
BLITAR - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blitar masih menunggu mekanisme yang berlaku. Hingga kini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar masih berkoordinasi dengan dinas terkait.

"Kita masih mencari tahu mekanisme pencairannya seperti apa," ujar Kepala BPKAD Khusna Lindarti kepada wartawan, Minggu 27 Mei 2018. Payung hukum (peraturan pemerintah) tentang pemberian THR dan gaji 13 tahun 2018 memang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Setiap daerah, tidak terkecuali Kabupaten Blitar yang memiliki sekitar 15 ribu PNS, harus segera melaksanakan. H-14 lebaran menjadi batas akhir pencairan. Menurut Khusna, kebijakan PP tidak serta merta bisa langsung dilaksanakan.

Ada mekanisme yang harus dilalui. Terutama terkait tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga pegawai non PNS. Sebab sesuai PP kedua tunjangan itu juga harus dicairkan bersama THR dan Gaji 13.

"Dalam hal ini kita akan berkonsultasi dengan tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur, "paparnya. Begitu ada kepastian mekanisme, lanjut Khusna pencairan langsung dilakukan. Dia menyebut disekitar tanggal 5 Juni.

Zaenal warga Kecamatan Wonodadi berharap Pemkab segera melakukan pencairan. Terutama tunjangan untuk pegawai non PNS. Sebab sangat dibutuhkan untuk persiapan menyambut lebaran.

"Apalagi lebaran tahun ini bersamaan dengan penerimaan siswa baru. Tentu biaya yang dikeluarkan lebih besar," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8589 seconds (0.1#10.140)