Hakim PN Yogya Tinjau Lapangan Kasus Gugatan Condotel Malioboro

Jum'at, 25 Mei 2018 - 22:25 WIB
Hakim PN Yogya Tinjau...
Hakim PN Yogya Tinjau Lapangan Kasus Gugatan Condotel Malioboro
A A A
YOGYAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (25/5/2018) menggelar pemeriksaan setempat (PS) kasus gugatan pembangunan Condotel The Malioboro Heritage di Jalan Ketandan No 2, Ngupasan, Gondomanan Yogyakarta. Gugatan ini terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan pihak pengembang Condotel tak kunjung membangun Condotel The Malioboro Heritage dan tak mengembalikan uang pembelian.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suryanto, Jumat (25/5/2018) mendatangi lokasi calon proyek pembangunan Condotel yang berada persis di belakang Ramayan Jalan Malioboro.

Di tempat ini memang tidak tampak aktivitas pembangunan. Yang terlihat hanya bekas galian untuk pondasi bangunan. Selain memeriksa lokasi, di tempat ini majelis hakim juga sempat menanyakan sejumlah dokumen terkait.

Kuasa hukum penggugat, Oncan Poerba mewakili kliennya Lin Nan Kui WNA asal Taiwan menyebut kliennya pada akhir 2014 telah melakukan pemesanan 60 unit Condotel The Malioboro Heritage dengan nilai total pembayaran sebesar USD200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat).

Pembayaran dilakukan kepada tergugat PT Graha Kencana Megah melalui Tergugat II Sugeng Nugroho yang juga direktur PT Graha Kencana Megah.

“Namun sampai saat ini pembangunan Condotel seperti yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Bahkan para tergugat tidak mengembalikan uang pemesanan tersebut,” terang Oncan Poerba kepada wartawan usai pemeriksaan setempat.

Selain dua fakta tersebut, menurut Oncan setelah dilakukan penelusuran ternyata izin pembangunan proyek tersebut bukan izin pembangunan condotel namun pembangunan hotel.

Antara condotel dan hotel adalah dua hal yang berbeda . “Kalau hotel itu bisa disewa dengan jangka waktu tertentu sementara condotel bisa jadi hak milik dan menjadi tempat tinggal seperti layaknya apartemen,” tambah Willyam Saragih, kuasa hukum penggugat yang lain.Menariknya, dalam kasus ini, Lin Nan Kui, WNA Taiwan ini bukan satu-satunya penggugat dalam kasus ini.Beberapa hari yang lalu tepatnya pada Rabu 23 Mei 2018 di PN Yogyakarta juga digelar sidang pertama gugatan perdata dalam kasus yang sama. Pengugatnya adalah seorang pengusaha, Ny Lay Anasari warga Jakarta Utara.

Penggugat mengaku pada sekitar 2013 tergugat menawarkan condotel kepada dirinya yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan membeli delapan unit condotel.

Ny Anasari total telah menyetor uang Rp10 miliar untuk membeli delapan unit condotel tersebut. Namun hingga lima tahun condotel yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
(sms)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
8 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
8 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
9 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
9 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
9 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved