Hakim PN Yogya Tinjau Lapangan Kasus Gugatan Condotel Malioboro
A
A
A
YOGYAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (25/5/2018) menggelar pemeriksaan setempat (PS) kasus gugatan pembangunan Condotel The Malioboro Heritage di Jalan Ketandan No 2, Ngupasan, Gondomanan Yogyakarta. Gugatan ini terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan pihak pengembang Condotel tak kunjung membangun Condotel The Malioboro Heritage dan tak mengembalikan uang pembelian.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suryanto, Jumat (25/5/2018) mendatangi lokasi calon proyek pembangunan Condotel yang berada persis di belakang Ramayan Jalan Malioboro.
Di tempat ini memang tidak tampak aktivitas pembangunan. Yang terlihat hanya bekas galian untuk pondasi bangunan. Selain memeriksa lokasi, di tempat ini majelis hakim juga sempat menanyakan sejumlah dokumen terkait.
Kuasa hukum penggugat, Oncan Poerba mewakili kliennya Lin Nan Kui WNA asal Taiwan menyebut kliennya pada akhir 2014 telah melakukan pemesanan 60 unit Condotel The Malioboro Heritage dengan nilai total pembayaran sebesar USD200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Pembayaran dilakukan kepada tergugat PT Graha Kencana Megah melalui Tergugat II Sugeng Nugroho yang juga direktur PT Graha Kencana Megah.
“Namun sampai saat ini pembangunan Condotel seperti yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Bahkan para tergugat tidak mengembalikan uang pemesanan tersebut,” terang Oncan Poerba kepada wartawan usai pemeriksaan setempat.
Selain dua fakta tersebut, menurut Oncan setelah dilakukan penelusuran ternyata izin pembangunan proyek tersebut bukan izin pembangunan condotel namun pembangunan hotel.
Antara condotel dan hotel adalah dua hal yang berbeda . “Kalau hotel itu bisa disewa dengan jangka waktu tertentu sementara condotel bisa jadi hak milik dan menjadi tempat tinggal seperti layaknya apartemen,” tambah Willyam Saragih, kuasa hukum penggugat yang lain.Menariknya, dalam kasus ini, Lin Nan Kui, WNA Taiwan ini bukan satu-satunya penggugat dalam kasus ini.Beberapa hari yang lalu tepatnya pada Rabu 23 Mei 2018 di PN Yogyakarta juga digelar sidang pertama gugatan perdata dalam kasus yang sama. Pengugatnya adalah seorang pengusaha, Ny Lay Anasari warga Jakarta Utara.
Penggugat mengaku pada sekitar 2013 tergugat menawarkan condotel kepada dirinya yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan membeli delapan unit condotel.
Ny Anasari total telah menyetor uang Rp10 miliar untuk membeli delapan unit condotel tersebut. Namun hingga lima tahun condotel yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suryanto, Jumat (25/5/2018) mendatangi lokasi calon proyek pembangunan Condotel yang berada persis di belakang Ramayan Jalan Malioboro.
Di tempat ini memang tidak tampak aktivitas pembangunan. Yang terlihat hanya bekas galian untuk pondasi bangunan. Selain memeriksa lokasi, di tempat ini majelis hakim juga sempat menanyakan sejumlah dokumen terkait.
Kuasa hukum penggugat, Oncan Poerba mewakili kliennya Lin Nan Kui WNA asal Taiwan menyebut kliennya pada akhir 2014 telah melakukan pemesanan 60 unit Condotel The Malioboro Heritage dengan nilai total pembayaran sebesar USD200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Pembayaran dilakukan kepada tergugat PT Graha Kencana Megah melalui Tergugat II Sugeng Nugroho yang juga direktur PT Graha Kencana Megah.
“Namun sampai saat ini pembangunan Condotel seperti yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Bahkan para tergugat tidak mengembalikan uang pemesanan tersebut,” terang Oncan Poerba kepada wartawan usai pemeriksaan setempat.
Selain dua fakta tersebut, menurut Oncan setelah dilakukan penelusuran ternyata izin pembangunan proyek tersebut bukan izin pembangunan condotel namun pembangunan hotel.
Antara condotel dan hotel adalah dua hal yang berbeda . “Kalau hotel itu bisa disewa dengan jangka waktu tertentu sementara condotel bisa jadi hak milik dan menjadi tempat tinggal seperti layaknya apartemen,” tambah Willyam Saragih, kuasa hukum penggugat yang lain.Menariknya, dalam kasus ini, Lin Nan Kui, WNA Taiwan ini bukan satu-satunya penggugat dalam kasus ini.Beberapa hari yang lalu tepatnya pada Rabu 23 Mei 2018 di PN Yogyakarta juga digelar sidang pertama gugatan perdata dalam kasus yang sama. Pengugatnya adalah seorang pengusaha, Ny Lay Anasari warga Jakarta Utara.
Penggugat mengaku pada sekitar 2013 tergugat menawarkan condotel kepada dirinya yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan membeli delapan unit condotel.
Ny Anasari total telah menyetor uang Rp10 miliar untuk membeli delapan unit condotel tersebut. Namun hingga lima tahun condotel yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
(sms)