Jual Paket Pil Koplo di Warung, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Kaspul Anwar dan Efendy dibekuk polisi saat tengah mengedarkan puluhan paket atau ratusan butir pil koplo jenis Zenith Carnophen.
Keduanya diringkus di sebuah warung Jalan Ahmad Yani Km 67 RT 10 Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Selasa (15/5/2018).
"Sekarang pil Zenith Carnophen sudah masuk golongan Narkotika jadi bisa kitajerat dengan UU Narkotika dan atau UU Kesehatan di manabunyinya melakukan kejahatan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmas dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” ujar Iptu Triyono Raharja, Kasat Narkoba Polres Kobar di ruang kerjanya, Rabu (16/5/2018).
Triyono menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di sebuah warung. Kemudian anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung dirinya bersama anggota Polsek Pangkalan Banteng melakukan penyelidikan peredaran gelap obat Carnophen (Zenith) tersebut.
"Sekira pukul 15.00 WIB Anggota Sat narkoba Polres Kobar mengamankan kedua terlapor di TKP dan ditemukan Barang bukti ratusanbutir pil koplo. selanjutnya terlapor dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan ke polres Kobar untuk sidik lanjut," sebutnya.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 610 (enam ratus sepuluh butir obat carnophen) (zenit pharmaceuticals) yang sudah dipecah dalam puluhan paket, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA/1FD warna biru beserta STNK, Uang sebesar Rp 580.000,(lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kemudian, 1 (satu) buah handpone merk nokia warna hitam dengan nomor 081549618948, 1 (satu) buah handpone merk nokia warna hitam dengan nomor 085787201223 dan 1 (satu) buah plastik warna hijau.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Permenkes 7 tahun 2018 dan atau pasal 197 dan atau pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Keduanya diringkus di sebuah warung Jalan Ahmad Yani Km 67 RT 10 Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Selasa (15/5/2018).
"Sekarang pil Zenith Carnophen sudah masuk golongan Narkotika jadi bisa kitajerat dengan UU Narkotika dan atau UU Kesehatan di manabunyinya melakukan kejahatan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmas dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” ujar Iptu Triyono Raharja, Kasat Narkoba Polres Kobar di ruang kerjanya, Rabu (16/5/2018).
Triyono menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di sebuah warung. Kemudian anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung dirinya bersama anggota Polsek Pangkalan Banteng melakukan penyelidikan peredaran gelap obat Carnophen (Zenith) tersebut.
"Sekira pukul 15.00 WIB Anggota Sat narkoba Polres Kobar mengamankan kedua terlapor di TKP dan ditemukan Barang bukti ratusanbutir pil koplo. selanjutnya terlapor dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan ke polres Kobar untuk sidik lanjut," sebutnya.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 610 (enam ratus sepuluh butir obat carnophen) (zenit pharmaceuticals) yang sudah dipecah dalam puluhan paket, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA/1FD warna biru beserta STNK, Uang sebesar Rp 580.000,(lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kemudian, 1 (satu) buah handpone merk nokia warna hitam dengan nomor 081549618948, 1 (satu) buah handpone merk nokia warna hitam dengan nomor 085787201223 dan 1 (satu) buah plastik warna hijau.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Permenkes 7 tahun 2018 dan atau pasal 197 dan atau pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)