Dua Remaja Pembunuh Sadis Kasir PT DTJL Dibekuk di Sumbar

Selasa, 08 Mei 2018 - 18:51 WIB
Dua Remaja Pembunuh...
Dua Remaja Pembunuh Sadis Kasir PT DTJL Dibekuk di Sumbar
A A A
MEDAN - Dua pelaku perampokan dan pembunuhan sadis berhasil dibekuk tim unit Reserse Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan unit 2 Subdit III Jahtanras Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/5/2018).

Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Barilas Hilir, Jr Perdamaian, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) yakni RD (16) warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergei dan AM (17) warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan pembunuhan yang menimpa korban Murni Sitorus (48) warga asal Kelurahan Sagulung, Kecamatan Batam Barat, Batam, terjadi Senin (7/5/2018) malam di lantai 3 Toko PT Dwi Tunggal Jaya Lestari (DTJL), Jalan Negara, Desa Firdaus, Kabupaten Sergai.

Malam itu, RD yang juga yang bertugas sebagai petugas cleaning servis menyusun rencana merampok korban dengan mengajak rekannya AM. Setelah rencana disusun, keduanya beraksi merampok Murni. "Korban Murni tewas di tempat dengan cara ditikam menggunakan pisau dapur," jelas Kombes Pol Andi Rian di Mapolda Sumut.

Satuan Reskrim Polres Sergai yang menerima laporan terjadinya aksi perampokan langsung turun ke TKP, berikut mengambil keterangan sejumlah saksi-saksi. "Malam itu juga tim begerak mengambil keterangan saksi, dan semua mengarah kepada tersangka RD, yang bekerja sebagai cleaning servis," tegasnya.

Petugas Unit 2 Subdit III Jahtanras Polda Sumut memburu tersangka RD ke tempat tinggalnya dan didapatkan info tersangka kabur ke Sumatera Barat (Sumbar)bersama rekannya, AM. "Keduanya kita tangkap setibanya di tempat pelarian Sumatera Barat," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan, RD mengaku sebagai otak pelaku yang menyusun rencana merampok korban karena terdesak utang. Pembunuhan juga terencana karena tempat tinggal tersangka dan korban sama.

"Kalau korban merupakan kasir di perusahaan itu, sedangkan RD ini sebagai petugas cleaning service. Dari pemeriksaan awal aksi dilakukan tersangka lantaran memiliki utang di luar. Usai menghabisi nyawa korban tersangka mengambil sejumlah uang dan handpone milik korban," ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, kata Andi Rian, kedua tersangka dijerat pasal 365 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan dan hukuman di Polres Sergai," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
1 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
1 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
1 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
1 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
2 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
3 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved