Soekarwo Raih Penghargaan Tokoh Masyarakat Peduli Perlindungan Konsumen

Selasa, 24 April 2018 - 17:05 WIB
Soekarwo Raih Penghargaan Tokoh Masyarakat Peduli Perlindungan Konsumen
Soekarwo Raih Penghargaan Tokoh Masyarakat Peduli Perlindungan Konsumen
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo meraih penghargaan sebagai Tokoh Masyarakat Peduli Perlindungan Konsumen (TMPPK). Penghargaan diserahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam acara Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2018 di Alun-Alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (24/4/2018).

Penghargaan tersebut diraih lantaran Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, selama memimpin Jatim selama dua periode memiliki perhatian dan kepedulian terhadap perlindungan konsumen. Salah satunya, memasukkan anggaran perlindungan konsumen di APBD Jatim. Rata-rata alokasi APBD Jatim mulai tahun 2015-2018 untuk perlindungan konsumen sekitar Rp19 miliar. "Anggaran itu berasal dari anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim," kata Gubernur Jatim Soekarwo.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampir Wanto menambahkan, Gubenur Jatim Soekarwo juga menaruh perhatian dalam pengendalian inflasi. Ini agar harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok bisa terkendali. Jatim juga memiliki daerah tertib ukur yang di dalamnya terdapat enam pasar tertib ukur dan berstandar nasional (SNI), serta 21 daerah yang memiliki kantor metrologi tersendiri.

Pemprov Jatim melalui Disperindag memiliki lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen di wilayah Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro dan Jember. "UPT ini bertugas melakukan pengawasan barang beredar dan jasa, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha."

Alasan lain, kata dia, orang nomor satu di Jatim itu memperoleh penghargaan TMPPK terlihat dari berbagai langkah strategis yang dijalankan saat menjadi gubernur. Pertama, membentuk Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar bersama Polda Jatim, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan serta Bea Cukai.

Kedua, mendorong Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menyelesaikan sengketa konsumen. "Lalu membuat Dashboard PEPI (Dashboard Peningkatan Ekspor Pengendalian Impor) untuk meningkatkan barang impor," ujarnya.

Pemprov Jatim juga membentuk Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok di Jawa Timur (Siskaperbapo) untuk memberi informasi ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok. Sistem ini juga menjadi acuan kebijakan jika ada perbedaan harga barang yang tinggi antara satu daerah dengan yang lain. Pemprov Jatim juga rutin melakukan pengawasan barang beredar secara berkala dan khusus.

"Kami juga melakukan sosialisasi peraturan perundangan untuk peningkatan perlindungan konsumen di kalangan pelaku usaha."

Dalam sambutannya, Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan, dalam era digital ini konsumen harus cerdas dan teliti sebelum membeli suatu barang. Konsumen juga harus peka dan mempertimbangkan banyak hal dalam memilih suatu barang. Di sisi lain, produsen harus terus meningkatkan kualitas produknya dari waktu ke waktu.

"Era digital menyebabkan persaingan yang terjadi saat ini tak hanya antarwilayah namun antarnegara. Ada perbedaan antara yang menjual di gerai dan secara online," ujarnya.

Selain itu, kata dia, banyak toko online yang menjual barang sebagian besar produk luar negeri. Untuk itu, pihaknya terus berupaya mendorong dan mengumpulkan toko online besar untuk menjual atau mempromosikan produk dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Kami terus mendorong jangan sampai rakyat hanya jadi pasar. Kami juga terus berupaya melindungi konsumen dari masuknya barang yang tidak berstandar nasional Indonesia (SNI)," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7170 seconds (0.1#10.140)