Sepanjang 2017, Kemenkumham Pecat 200 Sipir

Kamis, 19 April 2018 - 08:46 WIB
Sepanjang 2017, Kemenkumham Pecat 200 Sipir
Sepanjang 2017, Kemenkumham Pecat 200 Sipir
A A A
PALEMBANG - Selama tahun 2017 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menindak tegas ratusan sipir yang terlibat pelanggaran. Sedikitnya, 200 sipir terpaksa dilakukan pemecatan lantaran tersandung narkoba dan pungli.

Beberapa di antarannya diketahui berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Pakjo, Palembang. "Ada sekitar 200 sipir yang kami pecat selama 2017," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly saat ditemui di Griya Agung Palembang, Rabu (18/4/2018).

Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan agar Kemenkumham lebih baik lagi. Selain itu, hal ini merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki SDM melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pada 2017, penerimaan CPNS untuk Kemenkumham mencapai 42% atau sebanyak 17.962 kursi. Penerimaan ini melalui sistem yang baik, artinya CPNS yang diterima tentunya cerdas dan pintar. "Tinggal nantinya kami akan mengisi integritas untuk memperbaiki diri para CPNS ini," ujarnya.

Dia berharap dengan upaya yang dilakukan ini nantinya mampu menjadikan Kemenkumham lebih baik lagi ke depannya. "Para CPNS ini merupakan anak muda harapan untuk lebih baik," katanya.

Disinggung apakah penerimaan PNS tersebut sudah mencukupi kebutuhan. Yasonna mengaku belum mencukupi kebutuhan, namun sudah cukup ideal. Kemungkinan nantinya kuota ini akan ditambah lagi. "Tahun ini rencananya akan ditambah lagi kuotanya kami harap menjadi kekuatan Kemenkumham," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5009 seconds (0.1#10.140)