PKL Kawasan Puncak Pasrah Lapak Mereka Dibongkar Paksa Satpol PP
Kamis, 12 April 2018 - 23:07 WIB
PKL Kawasan Puncak Pasrah Lapak Mereka Dibongkar Paksa Satpol PP
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 27 bangunan liar semi permanen atau lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalur Puncak mulai dari Simpang Ciawi hingga Megamendung kembali dibongkar paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Tak ada perlawanan sedikitpun dari para pedagang saat alat berat merobohkan lapak mereka. Justru, tak sedikit pedagang yang ikut membantu petugas membongkar sendiri lapaknya.
"Mau gimana lagi pak, kita merasa salah telah berjualan di bahu jalan yang memang melanggar. Tapi kita minta solusi atau bukan sekedar dibongkar," tutur Asep (45) pedagang oleh-oleh yang biasa berjualan di trotoar jalan raya Puncak -simpang Ciawi sambil mengakut barang-barangnya, Kamis (12/4/2018).
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Suprayudi, mengatakan bahwa ada 27 bangunan termasuk lapak yang dibongkar di kawasan tersebut. "Kurang lebih sekitar 27 warung di bongkar," katanya.
Pihaknya mengklaim telah melayangkan surat kepada para pemilik bangunan liar itu agar segera mengosongkan.
"Surat itu kita buat sejak 5 Februari kemudian disusul surat dari Pemkab Bogor 22 Maret 2018. Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan melanggar Perda," katanya.
Pelanggaran di sekitar depan Pasar Ciawi tersebut menurutnya adalah penggunaan trotoar, bahu jalan dan jalur hijau yang dibangun bangunan untuk berdagang.
"Saya kira sudah jelas mereka melanggar Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum, mereka itu melanggar, jadi SOP yang dilakukan dari kecamatan dan kabupaten sudah lewat SOP yang ada, kita sudah melakukan pemberirtahuan surat, ada dari kecamatan, ada juga dari pemda," ujarnya.
Menurutnya masyarakat diperbolehkan untuk berdagang namun diharuskan berjualan pada tempatnya. "Mereka (para pedagang paham, bahwa berjualan di sepanjang trotoar, bahu jalan, di taman itu melanggar, bahkan banyak got atau drainase yang mampet, akibatnya banjir dan macet sering dikeluhkan masyarakat," ungkapnya.
Tak ada perlawanan sedikitpun dari para pedagang saat alat berat merobohkan lapak mereka. Justru, tak sedikit pedagang yang ikut membantu petugas membongkar sendiri lapaknya.
"Mau gimana lagi pak, kita merasa salah telah berjualan di bahu jalan yang memang melanggar. Tapi kita minta solusi atau bukan sekedar dibongkar," tutur Asep (45) pedagang oleh-oleh yang biasa berjualan di trotoar jalan raya Puncak -simpang Ciawi sambil mengakut barang-barangnya, Kamis (12/4/2018).
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Suprayudi, mengatakan bahwa ada 27 bangunan termasuk lapak yang dibongkar di kawasan tersebut. "Kurang lebih sekitar 27 warung di bongkar," katanya.
Pihaknya mengklaim telah melayangkan surat kepada para pemilik bangunan liar itu agar segera mengosongkan.
"Surat itu kita buat sejak 5 Februari kemudian disusul surat dari Pemkab Bogor 22 Maret 2018. Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan melanggar Perda," katanya.
Pelanggaran di sekitar depan Pasar Ciawi tersebut menurutnya adalah penggunaan trotoar, bahu jalan dan jalur hijau yang dibangun bangunan untuk berdagang.
"Saya kira sudah jelas mereka melanggar Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum, mereka itu melanggar, jadi SOP yang dilakukan dari kecamatan dan kabupaten sudah lewat SOP yang ada, kita sudah melakukan pemberirtahuan surat, ada dari kecamatan, ada juga dari pemda," ujarnya.
Menurutnya masyarakat diperbolehkan untuk berdagang namun diharuskan berjualan pada tempatnya. "Mereka (para pedagang paham, bahwa berjualan di sepanjang trotoar, bahu jalan, di taman itu melanggar, bahkan banyak got atau drainase yang mampet, akibatnya banjir dan macet sering dikeluhkan masyarakat," ungkapnya.
(ysw)