Napi Lapas Ambarawa Akhiri Hidup dengan Minum Cairan Pembersih Lantai
A
A
A
SEMARANG - Seorang narapidana (napi) Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang, EW (36) nekat meminum cairan pembersih lantai untuk mengakhiri hidupnya, Selasa (10/4/2018) sore. Akhirnya, napi asal Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini tewas dalam perawatan medis di RSUD Ambarawa pada pukul 20.55 WIB.
Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh rekan korban di dalam Lapas, Khoirul Anas (22). Saat itu, pukul 15.00 WIB saksi melihat korban sedang menulis sesuatu.
"Selanjutnya korban pamit kepada saksi untuk tirakat di pojok kamar. Tak lama kemudian, korban muntah-muntah dan kesakitan. Saksi langsung melapor ke petugas Lapas," jelasnya, Rabu (11/4/2018).
Mendapati laporan tersebut, petugas Lapas Ambarawa Teguh Kris Setiyanto langsung memberikan pertolongan pertama dengan meminumkan air kelapa kepada korban. Kemudian korban dibawa ke klinik Lapas Ambarawa. Karena kondisinya kritis, korban dilarikan ke RSUD Ambarawa.
Namun, upaya medis yang dilakukan dokter tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pukul 20.55 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
"Petugas Polsek Ambarawa telah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Petugas juga mengamankan barang bukti botol dan sisa cairan yang diminum korban serta surat yang ditulis korban dan mengabarkan kejadian ini kepada istri korban di Temanggung," papar AKP Teguh.
Menurut dia, dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan badan korban, tidak ditemukan tanda kekerasan atau unsur penganiayaan. Kesimpulan sementara dari hasil pemeriksaan, korban meninggal karena bunuh diri dengan cara meminum cairan pemberaih lantai. "Kasus ini murni bunuh diri."
Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh rekan korban di dalam Lapas, Khoirul Anas (22). Saat itu, pukul 15.00 WIB saksi melihat korban sedang menulis sesuatu.
"Selanjutnya korban pamit kepada saksi untuk tirakat di pojok kamar. Tak lama kemudian, korban muntah-muntah dan kesakitan. Saksi langsung melapor ke petugas Lapas," jelasnya, Rabu (11/4/2018).
Mendapati laporan tersebut, petugas Lapas Ambarawa Teguh Kris Setiyanto langsung memberikan pertolongan pertama dengan meminumkan air kelapa kepada korban. Kemudian korban dibawa ke klinik Lapas Ambarawa. Karena kondisinya kritis, korban dilarikan ke RSUD Ambarawa.
Namun, upaya medis yang dilakukan dokter tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pukul 20.55 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
"Petugas Polsek Ambarawa telah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Petugas juga mengamankan barang bukti botol dan sisa cairan yang diminum korban serta surat yang ditulis korban dan mengabarkan kejadian ini kepada istri korban di Temanggung," papar AKP Teguh.
Menurut dia, dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan badan korban, tidak ditemukan tanda kekerasan atau unsur penganiayaan. Kesimpulan sementara dari hasil pemeriksaan, korban meninggal karena bunuh diri dengan cara meminum cairan pemberaih lantai. "Kasus ini murni bunuh diri."
(zik)