Guru Ngaji Edarkan Sabu Bukti Nyata Narkoba Rambah Pesantren
A
A
A
SEMARANG - AGR (47) guru mengaji sebuah pondok pesantren di Surakarta yang menjadi pengedar sabu terancam hukuman mati. Selain menjadi pengedar, pelaku yang kerap menyampaikan tausyiah kepada jemaah juga aktif mengonsumsi sabu sejak 1998.
"Narkotika telah nyata masuk ke dunia pesantren yang menjadi benteng terakhir pertahanan moralitas di Indonesia. Tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama, seorang oknun di lingkungan ponpes memakai dan mengedarkan sabu. Saya kira ini persoalan sangat luar biasa, sangat serius," terang Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Senin (9/4/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Jateng. Dia beserta rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132, dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati.
"Agar kasus seperti ini tak semakin meluas, BNN Jateng akan semakin merangkul kelompok-kelompok agama, termasuk MUI, agar bisa membantu menyebarkan informasi mengenai bahaya narkotika serta membantu menginformasikan adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan pesantren dan kelompok-kelompok keagamaan," tandasnya.
"Narkotika telah nyata masuk ke dunia pesantren yang menjadi benteng terakhir pertahanan moralitas di Indonesia. Tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama, seorang oknun di lingkungan ponpes memakai dan mengedarkan sabu. Saya kira ini persoalan sangat luar biasa, sangat serius," terang Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Senin (9/4/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Jateng. Dia beserta rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132, dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati.
"Agar kasus seperti ini tak semakin meluas, BNN Jateng akan semakin merangkul kelompok-kelompok agama, termasuk MUI, agar bisa membantu menyebarkan informasi mengenai bahaya narkotika serta membantu menginformasikan adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan pesantren dan kelompok-kelompok keagamaan," tandasnya.
(nag)