Nyabu di Kamar Kos, Agus Irawan Dibekuk Polisi

Selasa, 03 April 2018 - 20:52 WIB
Nyabu di Kamar Kos, Agus Irawan Dibekuk Polisi
Nyabu di Kamar Kos, Agus Irawan Dibekuk Polisi
A A A
GRESIK - Satuan Narkoba Polres Gresik mengamankan Agus Irawan (28). Warga Desa Sumput RT 07 RW 01, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu kedapatan nyabu di kamar kosnya.

Agus berdalih bila nyabu yang dilakukan itu untuk doping. Sebab, dirinya kerap kerja malam, sehingga membutuhkan tenaga yang lebih. Sabu tersebut didapat dari temannya asal Surabaya. Dia membeli seharga Rp300 ribu. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau. "Saya ambil di tempat yang telah disepakati," kata tersangka, Selasa (3/4/2018).

Dia mengaku baru beberapa bulan mengenal barang haram bersebut. Sabu dikonsumsi jika dirinya ingin kerja saat tengah malam. "Kerja serabutan biasanya jadi kuli angkut," imbuhnya.

Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Gianto menyampaikan, terbongkarnya perbuatan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kamar kos tersangka diduga kuat digunakan untuk mengkonsumsi sabu. "Saat kami selidiki, ternyata benar. Kami menemukan sabu seberat 0,33 gram di dalam saku jaketnya," tukasnya.

Tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres Gresik beserta barang bukti (bb). Kini, dia mendekam dibalik jeruji besi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. "Anggota masih memburu penyuplai sabu tersebut," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8495 seconds (0.1#10.140)