Uber dan Grab Bergabung, KPPU Tunggu Laporan Aset Threshold

Senin, 02 April 2018 - 02:01 WIB
Uber dan Grab Bergabung,...
Uber dan Grab Bergabung, KPPU Tunggu Laporan Aset Threshold
A A A
TANGERANG SELATAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan 2 penilaian jika pelaporan transaksi aset threshold mengenai merger perusahaan Uber telah dilakukan oleh Grab.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, maka perusahaan Grab harus melaporkan aset gabungannya ke KPPU.

"Kita sudah menyurati ke Grab, tinggal menungu laporannya. Tahap berikutnya akan dilakukan penilaian, yang pertama dianalisa apakah threshold itu sudah terpenuhi, sehingga wajib lapor ke kita yang kedua, penilaian apakah struktur pasar setelah dilakukan akuisisi ini jadi seperti apa, apakah konsentrasinya cukup tinggi," terang Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Minggu 1 April 2018 malam.

Berdasarkan aturan, jelas Panggabean, perusahaan yang melakukan merger perlu melaporkan aset gabungan yang mencapai minimal Rp2,5 triliun atau penjualan gabungan minimal Rp5 triliun.

"Kalau threshold-nya terpenuhi, contohnya tadi asetnya Rp2,5 triliun sampai omzetnya Rp5 triliun, harus melapor selambat-lambatnya 30 hari ke KPPU setelah merger berlaku efektif secara yuridis," jelasnya.

Setelah itu, menurut Panggabean, akan dilakukan penilaian dan analisa mendalam mengenai tujuan dilakukannya akuisisi Uber oleh Grab. Termasuk juga, pengukuran perubahan konsentrasi pada pelayanan transportasi daring setelah dilakukan proses akuisisi.

"Nanti kan dilihat mana saja, siapa saja pemainnya di pasar (transportasi daring). Nanti diawasi juga, apa tujuannya dilakukan akuisisi, akan didalami. Apakah nanti berpotensi Entry Barrier (hambatan masuk bagi pelaku usaha), atau apakah ada perilaku-perilaku yang berpotensi untuk melakukan pelanggaran UU Nomor 5, nanti diproses penilaian berikutnya, tapi yang pasti melapor dulu (aset tresholdnya) ke KPPU," tukasnya.

Perusahaan Grab secara resmi telah mengakuisisi kompetitornya, Uber Technologies, perusahaan transportasi daring asal Amerika Serikat yang beroperasional di kawasan Asia Tenggara.

Dari aksi akuisisi oleh Grab, Uber akan mendapatkan saham di perusahaan Asia Tenggara sebesar 27,5%. Selain itu, CEO Uber Dara Khosrowshahi juga akan bergabung dengan dewan direksi Grab.

Saat ini, Grab menyediakan layanan mobil pribadi, sepeda motor, taksi, dan carpooling di lebih dari 100 kota di seluruh Asia Tenggara. Perusahaan mengklaim memiliki 95% pangsa pasar pada taksi daring ketika mengumumkan rencana untuk menaikkan lebih dari USD2,5 miliar dari SoftBank dan investor lainnya pada tahun 2017.
(mhd)
Berita Terkait
Selamat, Jakarta Terpilih...
Selamat, Jakarta Terpilih sebagai Kota Transportasi Terbaik di Dunia
Kepala UPAS Beberkan...
Kepala UPAS Beberkan Manfaat Menggunakan Transportasi Publik Semenjak Dini
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Kendaraan Tanpa Pengemudi...
Kendaraan Tanpa Pengemudi Jadi Kebutuhan Transportasi Masa Depan
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
Seaplane: Solusi Mengatasi...
Seaplane: Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
33 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved