Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Tangkap 3 Tersangka Narkoba

Rabu, 28 Maret 2018 - 08:30 WIB
Tim Opsnal Resnarkoba...
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Tangkap 3 Tersangka Narkoba
A A A
BIMA - Tiga tersangka narkoba kembali diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat. Ketiga tersangka yakni Juf (27), Syam (31), dan Irw (26) ini masing masing ditangkap di lokasi yang berbeda setelah menggelar transaksi dan juga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Minggu (25/3/2018).

Juf diringkus lebih awal di jalan lintas Belo- Panda tepatnya depan rumah makan BBA Doro Belo. Diketahui, Juf ditangkap seusai membeli satu poket sabu seberat 1.5 gram dengan harga Rp1,5 juta di rumah tersangka Syam di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp1,5 juta yang menurut tersangka hasil dari penjualan.

"Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba. Dari hasil penangkapan awal terhadap Juf yang diketahui sebagai pemakai aktif dan sekaligus kurir narkoba, akhirnya dilakukan pengembangan di tersangka kedua yakni Syam. Syam diketahui merupakan bandar narkoba yang selama ini menjadi target operasi," terang Kasat Narkoba Polres Bima Iptu Eka Palti, Selasa (27/3/2018).

Menurut Palti, dari tangan Syam polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0.62 gram sisa dari penjualan. Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bima Kabupaten bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan pipet.

Tak berselang lama, Tim Opsnal Resnarkoba kembali mendapat informasi tentang adanya tersangka lain dari Kabupaten Dompu yang membawa sejumlah poket sabu untuk dijual di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.

"Setelah diselidiki, akhirnya petugas meringkus satu tersangka lagi yakni Irw, sedang duduk di rumah makan BBA Doro Belo. Diketahui, barang tersebut milik Abd, pecatan Polisi Militer asal warga Desa Nata, yang dipesan sejak dua hari sebelum penangkapan. Modus transaksi mereka berbeda, uang ditransfer baru barang diantar," jelas Palti

Dari tersangka Irw, polisi berhasil mengamankan 5 poket sabu seberat 1,46 gram. Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114, 112, dan 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
39 menit yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
40 menit yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
52 menit yang lalu
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
56 menit yang lalu
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
58 menit yang lalu
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
1 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved