Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Tangkap 3 Tersangka Narkoba

Rabu, 28 Maret 2018 - 08:30 WIB
Tim Opsnal Resnarkoba...
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Tangkap 3 Tersangka Narkoba
A A A
BIMA - Tiga tersangka narkoba kembali diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat. Ketiga tersangka yakni Juf (27), Syam (31), dan Irw (26) ini masing masing ditangkap di lokasi yang berbeda setelah menggelar transaksi dan juga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Minggu (25/3/2018).

Juf diringkus lebih awal di jalan lintas Belo- Panda tepatnya depan rumah makan BBA Doro Belo. Diketahui, Juf ditangkap seusai membeli satu poket sabu seberat 1.5 gram dengan harga Rp1,5 juta di rumah tersangka Syam di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp1,5 juta yang menurut tersangka hasil dari penjualan.

"Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba. Dari hasil penangkapan awal terhadap Juf yang diketahui sebagai pemakai aktif dan sekaligus kurir narkoba, akhirnya dilakukan pengembangan di tersangka kedua yakni Syam. Syam diketahui merupakan bandar narkoba yang selama ini menjadi target operasi," terang Kasat Narkoba Polres Bima Iptu Eka Palti, Selasa (27/3/2018).

Menurut Palti, dari tangan Syam polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0.62 gram sisa dari penjualan. Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bima Kabupaten bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan pipet.

Tak berselang lama, Tim Opsnal Resnarkoba kembali mendapat informasi tentang adanya tersangka lain dari Kabupaten Dompu yang membawa sejumlah poket sabu untuk dijual di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.

"Setelah diselidiki, akhirnya petugas meringkus satu tersangka lagi yakni Irw, sedang duduk di rumah makan BBA Doro Belo. Diketahui, barang tersebut milik Abd, pecatan Polisi Militer asal warga Desa Nata, yang dipesan sejak dua hari sebelum penangkapan. Modus transaksi mereka berbeda, uang ditransfer baru barang diantar," jelas Palti

Dari tersangka Irw, polisi berhasil mengamankan 5 poket sabu seberat 1,46 gram. Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114, 112, dan 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
PBB: Puluhan Ribu Tewas...
PBB: Puluhan Ribu Tewas dalam Perang Narkoba di Filipina
Meresahkan, Transaksi...
Meresahkan, Transaksi Narkoba di Masa Pandemi Meningkat Drastis
Catherine Wilson Divonis...
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Berita Terkini
Satu Korban Jiwa Akibat...
Satu Korban Jiwa Akibat Longsor, Wisata Gunung Arjuno Ditutup Sementara
22 menit yang lalu
Pemudik Motor Padati...
Pemudik Motor Padati Pantura Cirebon Pagi Ini, Lalin Masih Lancar
38 menit yang lalu
Arus Balik di Cipali-Palikanci...
Arus Balik di Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
7 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
7 jam yang lalu
Polisi Dibegal di Jalan...
Polisi Dibegal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Bekasi, Motornya Dibawa Kabur Pelaku
7 jam yang lalu
Lerai Bentrokan Warga,...
Lerai Bentrokan Warga, Kanit Intel Polsek Wahai Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
8 jam yang lalu
Infografis
3 Ancaman Terbesar Militer...
3 Ancaman Terbesar Militer AS, Paling Utama Adalah China
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved