Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Tangkap 3 Tersangka Narkoba
A
A
A
BIMA - Tiga tersangka narkoba kembali diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat. Ketiga tersangka yakni Juf (27), Syam (31), dan Irw (26) ini masing masing ditangkap di lokasi yang berbeda setelah menggelar transaksi dan juga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Minggu (25/3/2018).
Juf diringkus lebih awal di jalan lintas Belo- Panda tepatnya depan rumah makan BBA Doro Belo. Diketahui, Juf ditangkap seusai membeli satu poket sabu seberat 1.5 gram dengan harga Rp1,5 juta di rumah tersangka Syam di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp1,5 juta yang menurut tersangka hasil dari penjualan.
"Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba. Dari hasil penangkapan awal terhadap Juf yang diketahui sebagai pemakai aktif dan sekaligus kurir narkoba, akhirnya dilakukan pengembangan di tersangka kedua yakni Syam. Syam diketahui merupakan bandar narkoba yang selama ini menjadi target operasi," terang Kasat Narkoba Polres Bima Iptu Eka Palti, Selasa (27/3/2018).
Menurut Palti, dari tangan Syam polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0.62 gram sisa dari penjualan. Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bima Kabupaten bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan pipet.
Tak berselang lama, Tim Opsnal Resnarkoba kembali mendapat informasi tentang adanya tersangka lain dari Kabupaten Dompu yang membawa sejumlah poket sabu untuk dijual di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.
"Setelah diselidiki, akhirnya petugas meringkus satu tersangka lagi yakni Irw, sedang duduk di rumah makan BBA Doro Belo. Diketahui, barang tersebut milik Abd, pecatan Polisi Militer asal warga Desa Nata, yang dipesan sejak dua hari sebelum penangkapan. Modus transaksi mereka berbeda, uang ditransfer baru barang diantar," jelas Palti
Dari tersangka Irw, polisi berhasil mengamankan 5 poket sabu seberat 1,46 gram. Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114, 112, dan 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Juf diringkus lebih awal di jalan lintas Belo- Panda tepatnya depan rumah makan BBA Doro Belo. Diketahui, Juf ditangkap seusai membeli satu poket sabu seberat 1.5 gram dengan harga Rp1,5 juta di rumah tersangka Syam di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp1,5 juta yang menurut tersangka hasil dari penjualan.
"Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba. Dari hasil penangkapan awal terhadap Juf yang diketahui sebagai pemakai aktif dan sekaligus kurir narkoba, akhirnya dilakukan pengembangan di tersangka kedua yakni Syam. Syam diketahui merupakan bandar narkoba yang selama ini menjadi target operasi," terang Kasat Narkoba Polres Bima Iptu Eka Palti, Selasa (27/3/2018).
Menurut Palti, dari tangan Syam polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0.62 gram sisa dari penjualan. Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bima Kabupaten bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan pipet.
Tak berselang lama, Tim Opsnal Resnarkoba kembali mendapat informasi tentang adanya tersangka lain dari Kabupaten Dompu yang membawa sejumlah poket sabu untuk dijual di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.
"Setelah diselidiki, akhirnya petugas meringkus satu tersangka lagi yakni Irw, sedang duduk di rumah makan BBA Doro Belo. Diketahui, barang tersebut milik Abd, pecatan Polisi Militer asal warga Desa Nata, yang dipesan sejak dua hari sebelum penangkapan. Modus transaksi mereka berbeda, uang ditransfer baru barang diantar," jelas Palti
Dari tersangka Irw, polisi berhasil mengamankan 5 poket sabu seberat 1,46 gram. Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114, 112, dan 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
(zik)