Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Tangkap 3 Tersangka Narkoba

Rabu, 28 Maret 2018 - 08:30 WIB
Tim Opsnal Resnarkoba...
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Tangkap 3 Tersangka Narkoba
A A A
BIMA - Tiga tersangka narkoba kembali diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat. Ketiga tersangka yakni Juf (27), Syam (31), dan Irw (26) ini masing masing ditangkap di lokasi yang berbeda setelah menggelar transaksi dan juga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Minggu (25/3/2018).

Juf diringkus lebih awal di jalan lintas Belo- Panda tepatnya depan rumah makan BBA Doro Belo. Diketahui, Juf ditangkap seusai membeli satu poket sabu seberat 1.5 gram dengan harga Rp1,5 juta di rumah tersangka Syam di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp1,5 juta yang menurut tersangka hasil dari penjualan.

"Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba. Dari hasil penangkapan awal terhadap Juf yang diketahui sebagai pemakai aktif dan sekaligus kurir narkoba, akhirnya dilakukan pengembangan di tersangka kedua yakni Syam. Syam diketahui merupakan bandar narkoba yang selama ini menjadi target operasi," terang Kasat Narkoba Polres Bima Iptu Eka Palti, Selasa (27/3/2018).

Menurut Palti, dari tangan Syam polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0.62 gram sisa dari penjualan. Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bima Kabupaten bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan pipet.

Tak berselang lama, Tim Opsnal Resnarkoba kembali mendapat informasi tentang adanya tersangka lain dari Kabupaten Dompu yang membawa sejumlah poket sabu untuk dijual di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.

"Setelah diselidiki, akhirnya petugas meringkus satu tersangka lagi yakni Irw, sedang duduk di rumah makan BBA Doro Belo. Diketahui, barang tersebut milik Abd, pecatan Polisi Militer asal warga Desa Nata, yang dipesan sejak dua hari sebelum penangkapan. Modus transaksi mereka berbeda, uang ditransfer baru barang diantar," jelas Palti

Dari tersangka Irw, polisi berhasil mengamankan 5 poket sabu seberat 1,46 gram. Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114, 112, dan 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
1 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
1 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
2 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
2 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
4 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
4 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved