Diiming-Imingi USD3.000, Nyoman Arnaya Bawa Kokain 2 Kg dari Doha

Selasa, 27 Maret 2018 - 01:02 WIB
Diiming-Imingi USD3.000,...
Diiming-Imingi USD3.000, Nyoman Arnaya Bawa Kokain 2 Kg dari Doha
A A A
BADUNG - Pria berusia 47 tahun bernama I Nyoman Arnaya dibekuk Bea Cukai Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 18.30 Wita, Senin 23 Maret 2018. Nyoman Arnaya kedapatan membawa kokain sebanyak 2 kilogram lebih yang disembunyikan dalam amplas kaki merek Marcas Y Estillos yang diletakkan dalam lipatan baju kemeja dalam tas yang dibawanya dari Doha, Qatar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Syarif Hidayat mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari hasil pemeriksaan X-Ray atas barang bawaan tersangka, petugas menemukan 4 paket karton berisi bubuk berwarna putih diduga narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam lipatan 4 buah kemeja merek Sun & Winter.

Dimana tersangka menyembunyikan 39 paket berisi bubuk berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam 39 buah amplas kaki merek Marcas Y Estillos dengan berat total 2.014,25 gram brutto.

“Dia awalnya tidak mencurigakan. Namun setelah pemeriksaan di X-Ray tas yang dibawa terlihat ada yang aneh. Maka dari itu dia kami panggil. Dia sendiri mengaku tidak mengetahui ada barang tersebut dalam tas yang dibawanya,” ujarnya di Badung, Bali, Senin (26/3/2018).

Dia menjelaskan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka diiming-imingi pekerjaan dengan upah yang menggiurkan sebesar USD3.000 oleh seseorang bernama Bella yang berkewarganegaraan Filipina.

Tersangka diminta untuk pergi ke Kolombia bertemu dengan Mr Don untuk mengambil barang yang dia ketahui akan diantarkan ke Hong Kong yang dikemas dalam sebuah tas yang tidak boleh dibuka. Saat bertemu Mr Don, tersangka diberikan uang sebesar COP400.000 dan diminta untuk menunggu tiket ke Hong Kong dari Bella.

Namun, tiket yang ditunggu-tunggu tidak kunjung diberikan hingga yang bersangkutan memutuskan untuk pulang kembali ke Indonesia dengan uang hasil pinjaman sang adik untuk membeli tiket ke Bali.

“Sebelum itu dia mengaku bahwa barang itu akan dikirim ke Magadaskar. Namun karena kejauhan sehingga si Bella ini meminta dia untuk membawa barang tersebut ke Hong Kong,” terangnya.

Menurutnya, saat berkenalan dengan Bella tersangka mengaku bekerja sebagai seorang supir dan saat itu ditanya oleh perempuan tersebut apakah punya paspor. “Dia diminta mengantarkan dokumen-dokumen saja katanya. Tapi ternyata isinya beda,” katanya.

Dia menjelaskan, bahwa nilai edar dan konsumsi barang yang dibawa sebesar Rp5 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 8.057 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 4 orang.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam melakukan perjalanan ke dalam atau pun keluar negeri, untuk tidak menyanggupi permintaan titipan bagasi ataupun barang tentengan dari orang yang tidak dikenal karena dapat berakibat seperti in,” imbaunya.

Dia menegaskan, bahwa tersangka mengenal dengan Bella tersebut dari media sosial dan kemudian berlanjut ke WhatsApp. Tersangka melanggar Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bisa dijatuhi hukuman seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polda Bali,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Direserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Arief Ramdhani mengatakan, bahwa kasus tersebut dalam pengembangan. “Kasusnya masih kami kembangkan,” katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0908 seconds (0.1#10.140)