Tidak Dilengkapi STNK, Bus Transpakuan Bogor Dianggap Bodong

Minggu, 25 Maret 2018 - 20:07 WIB
Tidak Dilengkapi STNK,...
Tidak Dilengkapi STNK, Bus Transpakuan Bogor Dianggap Bodong
A A A
BOGOR - Persoalan Transpakuan yang dikelola Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) sepertinya tiada akhir. Bus Transpakuan yang kembali beroperasi sejak November 2017 lalu ternyata tidak memiliki dokumen-dokumen resmi.

Bus milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor itu belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sejumlah penumpang pun mempertanyakan jaminan keamanan dan keselamatan menggunakan bus yang baru dioperasikan lima bulan lalu itu.

Kepala Seksi Angkutan Dalam Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor,Ari Priyono, membenarkan bahwa bus Transpakuan yang beroperasi saat ini belum memiliki STNK. Bahkan, semua dokumen bus Transpakuan belum diurus oleh PDJT.

"Menurut kami bukan belum ditebus STNK-nya, kalau belum ditebus kan artinya sudah jadi, kalau ini belum ada. Belum diurus STNK dan dokumen lainnya oleh PDJT," ujar Ari. (Baca: Gaji Suami Tak Kunjung Dibayar, Istri Rusak Fasilitas Shelter Transpakuan)

Menurut dia, surat bukti pemberian 10 unit bus dari Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016 itu tertera atas nama PDJT. Karena fakturnya ditujukan kepada PDJT, otomatis yang harus mengurus semua dokumennya adalah PDJT. "Tapi PDJT sendiri tidak memiliki anggaran, ya hasilnya seperti ini, masih didiamkan saja," katanya.

Selain kelengkapan dokumen kepolisian, sebagian bus Transpakuan juga ternyata belum mengantongi izin trayek. Ari menegaskan, sebelum mendapat surat izin trayek dari Dishub Kota Bogor, PDJT harus melengkapi dulu dokumen dari kepolisian.

Dokumen dimaksud mulai dari nomor kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan STNK. "Setelah itu baru dilakukan pengujian berkala oleh Dishub Kota Bogor untuk mendapatkan surat keterangan izin trayek," jelasnya.

Hingga saat ini pihaknya hanya mengeluarkan surat perizinan untuk Trans Pakuan Koridor (TPK) 7 dengan kelengkapan dokumen yang masih berlaku. "Saya baru mengeluarkan perizinan untuk TPK 7, yakni rute Cidangiang ke Sentul City dengan empat unit kendaraan," katanya.

Adapun empat unit kendaraan tersebut terdiri atas dua unit bus hasil peremajaan bus Transpakuan yang lama, dan dua unit bus baru pemberian dari Kementerian Perhubungan.

"Unit bus baru yang dioperasikan saat ini sudah ada STNK-nya, sudah ada BPKB-nya, sudah ada keterangan resmi dari kepolisian, dan izin trayeknya dari Dishub," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Berlakukan Ganjil Genap...
Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
PPKM Darurat, Kebun...
PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Ditutup Hingga 20 Juli 2021
Darurat Covid-19, Pemkot...
Darurat Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan WFH 100 Persen
Pemkot Bogor Buka Hotline...
Pemkot Bogor Buka Hotline Penanganan Jenazah Corona
Kota Bogor Terapkan...
Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ini 11 Titik Lokasi Check Point
Antibodi Tinggi, Wali...
Antibodi Tinggi, Wali Kota Bogor Bima Arya Gagal Divaksin
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
49 menit yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
53 menit yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
1 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
2 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
4 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
4 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved