Korupsi Kredit Macet BTN Cikarang Seret Satu Tersangka Lagi

Jum'at, 23 Maret 2018 - 17:47 WIB
Korupsi Kredit Macet...
Korupsi Kredit Macet BTN Cikarang Seret Satu Tersangka Lagi
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cikarang, bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sudah menahan seorang tersangka baru berinisial NA, setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan kemarin. Sebelumnya, penyidik sudah menahan dua pegawai BTN Cikarang berinisial BW dan IO, pada Kamis 15 Maret 2018 lalu.

”Kami lakukan penahanan terhadap seorang debitur dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di BTN Cikarang,” ujar Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, Jumat (23/2/2018).

Penahanan terhadap perempuan berkerudung ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya, yakni BW dan OI, serta sejumlah saksi, tersangka NA diduga kuta terlibat. ”Tersangka sebagai wiraswasta,” ujarnya.

NA berperan sebagai pemohon pinjaman kepada Bank BTN. Namun dalam prosesnya, terdapat beberapa unsur yang tidak sesuai aturan hingga mengakibatkan kredit macet. NA telah dua kali mengajukan kredit ke BTN Cikarang pada 2012 dan 2013.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam kasus ini ditemukan adanya persekongkolan antara dua tersangka pegawai BTN dengan pihak luar untuk mencairkan bantuan kredit bagi nasabah tersebut. (Baca: Korupsi Rp6,5 Miliar, Dua Mantan Pegawai BTN Cikarang Ditahan)

Tindakan itu akhirnya memunculkan kerugian negara setelah kredit tersebut dinyatakan macet. Persengkongkolan antara oknum bank dan pihak luar itu dilakukan untuk memangkas segala bentuk tahapan yang ditetapkan bank sebelum pencairan kredit kepada nasabah.

Akibat tidak sesuai aturan, kredit yang diberikan pun macet hingga akhirnya memunculkan kerugian negara. Hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.

Menurut Angga, peran NA dalam kasus tindak pidana korupsi ini terbilang berpengaruh.”Perannya cukup signfikan, berpengaruh. Dia sudah dua kali mengajukan kredit sebagai debitur, namun ada beberapa aturan yang dilewati hingga terjadinya korupsi berjamaah,” imbuhnya.

NA dipanggil untuk diperiksa penyidik Kejari. Setelah diperiksa selama beberapa jam, NA akhirnya keluar dengan mengenakan rompi tersangka berwarna kuning. Sayangnya, awak media tidak diberi kesempatan meminta keterangan dari NA. Dikawal ketat dua petugas, NA langsung dibawa ke Lapas Pasir Tanjung, Cikarang Pusat.
(thm)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
6 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
6 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
7 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
13 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
13 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
15 jam yang lalu
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved