Korupsi Kredit Macet BTN Cikarang Seret Satu Tersangka Lagi
Jum'at, 23 Maret 2018 - 17:47 WIB
Korupsi Kredit Macet BTN Cikarang Seret Satu Tersangka Lagi
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cikarang, bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sudah menahan seorang tersangka baru berinisial NA, setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan kemarin. Sebelumnya, penyidik sudah menahan dua pegawai BTN Cikarang berinisial BW dan IO, pada Kamis 15 Maret 2018 lalu.
”Kami lakukan penahanan terhadap seorang debitur dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di BTN Cikarang,” ujar Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, Jumat (23/2/2018).
Penahanan terhadap perempuan berkerudung ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya, yakni BW dan OI, serta sejumlah saksi, tersangka NA diduga kuta terlibat. ”Tersangka sebagai wiraswasta,” ujarnya.
NA berperan sebagai pemohon pinjaman kepada Bank BTN. Namun dalam prosesnya, terdapat beberapa unsur yang tidak sesuai aturan hingga mengakibatkan kredit macet. NA telah dua kali mengajukan kredit ke BTN Cikarang pada 2012 dan 2013.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam kasus ini ditemukan adanya persekongkolan antara dua tersangka pegawai BTN dengan pihak luar untuk mencairkan bantuan kredit bagi nasabah tersebut. (Baca: Korupsi Rp6,5 Miliar, Dua Mantan Pegawai BTN Cikarang Ditahan)
Tindakan itu akhirnya memunculkan kerugian negara setelah kredit tersebut dinyatakan macet. Persengkongkolan antara oknum bank dan pihak luar itu dilakukan untuk memangkas segala bentuk tahapan yang ditetapkan bank sebelum pencairan kredit kepada nasabah.
Akibat tidak sesuai aturan, kredit yang diberikan pun macet hingga akhirnya memunculkan kerugian negara. Hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.
Menurut Angga, peran NA dalam kasus tindak pidana korupsi ini terbilang berpengaruh.”Perannya cukup signfikan, berpengaruh. Dia sudah dua kali mengajukan kredit sebagai debitur, namun ada beberapa aturan yang dilewati hingga terjadinya korupsi berjamaah,” imbuhnya.
NA dipanggil untuk diperiksa penyidik Kejari. Setelah diperiksa selama beberapa jam, NA akhirnya keluar dengan mengenakan rompi tersangka berwarna kuning. Sayangnya, awak media tidak diberi kesempatan meminta keterangan dari NA. Dikawal ketat dua petugas, NA langsung dibawa ke Lapas Pasir Tanjung, Cikarang Pusat.
”Kami lakukan penahanan terhadap seorang debitur dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di BTN Cikarang,” ujar Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, Jumat (23/2/2018).
Penahanan terhadap perempuan berkerudung ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya, yakni BW dan OI, serta sejumlah saksi, tersangka NA diduga kuta terlibat. ”Tersangka sebagai wiraswasta,” ujarnya.
NA berperan sebagai pemohon pinjaman kepada Bank BTN. Namun dalam prosesnya, terdapat beberapa unsur yang tidak sesuai aturan hingga mengakibatkan kredit macet. NA telah dua kali mengajukan kredit ke BTN Cikarang pada 2012 dan 2013.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam kasus ini ditemukan adanya persekongkolan antara dua tersangka pegawai BTN dengan pihak luar untuk mencairkan bantuan kredit bagi nasabah tersebut. (Baca: Korupsi Rp6,5 Miliar, Dua Mantan Pegawai BTN Cikarang Ditahan)
Tindakan itu akhirnya memunculkan kerugian negara setelah kredit tersebut dinyatakan macet. Persengkongkolan antara oknum bank dan pihak luar itu dilakukan untuk memangkas segala bentuk tahapan yang ditetapkan bank sebelum pencairan kredit kepada nasabah.
Akibat tidak sesuai aturan, kredit yang diberikan pun macet hingga akhirnya memunculkan kerugian negara. Hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.
Menurut Angga, peran NA dalam kasus tindak pidana korupsi ini terbilang berpengaruh.”Perannya cukup signfikan, berpengaruh. Dia sudah dua kali mengajukan kredit sebagai debitur, namun ada beberapa aturan yang dilewati hingga terjadinya korupsi berjamaah,” imbuhnya.
NA dipanggil untuk diperiksa penyidik Kejari. Setelah diperiksa selama beberapa jam, NA akhirnya keluar dengan mengenakan rompi tersangka berwarna kuning. Sayangnya, awak media tidak diberi kesempatan meminta keterangan dari NA. Dikawal ketat dua petugas, NA langsung dibawa ke Lapas Pasir Tanjung, Cikarang Pusat.
(thm)