IHW Minta Pemerintah Tegas soal Mandatori Sertifikasi Halal

Kamis, 22 Maret 2018 - 14:48 WIB
IHW Minta Pemerintah...
IHW Minta Pemerintah Tegas soal Mandatori Sertifikasi Halal
A A A
JEMBER - Indonesia Halal Watch mengimbau pelaku usaha dan Industri untuk tetap menjaga kehalalan produk dalam rangka memperkuat daya saing. Karena implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berjalan lambat.

"Tarik menarik kepentingan antara kementerian terkait dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menyebabkan terhambatnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam rangka menerapkan sistem jaminan halal di Indonesia. Padahal Indonesia saat ini telah memasuki era mandatori sertifikasi halal," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch H Ikhsan Abdulah saat memberikan kuliah umum di Universitas Jember, Kamis (22/3/2018).
IHW Minta Pemerintah Tegas soal Mandatori Sertifikasi Halal

Menurut Ikhsan Abdullah, dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Kamis (22/3/2018) diperlukan sikap yang jelas dari Pemerintah agar tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha dan industri, apakah mandatori sertifikasi halal dapat dijalankan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal yang sudah berjalan saat ini yaitu LPPOM MUI dengan berbagai penguatan baik kelembagaan, organisasi, auditor halal dan sarana laboratoriumnya.

Ikhsan menegaskan, sikap jujur Pemerintah dalam hal ini diperlukan guna menghindari ketidakpastian penyelenggaraan sistem jaminan halal dan ketersediaan produk halal di masyarakat sesuai amanat Undang-Undang No33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Biarkan berjalan secara natural proses peralihan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi BPJPH untuk berbenah menata berbagai hal penting seperti menyiapkan auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tarif sertifikasi dan sistem pendafaran berbasis online, disamping mempersiapkan kerja sama yang maksimal dan harmoni dengan MUI," papar Ikhsan Abdullah.
(sms)
Berita Terkait
Makanan Halal: Ikan...
Makanan Halal: Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
4 Syarat Penyembelihan...
4 Syarat Penyembelihan Binatang Menurut Syara': Tidak Harus di Leher?
Peringatan Imam Malik...
Peringatan Imam Malik dan Imam Syafi'i tentang Fatwa Haram
Makanan yang Diharamkan...
Makanan yang Diharamkan Cuma 4, Kenapa Berkembang Jadi Banyak?
Apa yang Dilakukan Jika...
Apa yang Dilakukan Jika Ragu Kehalalan Daging yang Terhidang di Meja Makan
Makanan Hasil Berburu:...
Makanan Hasil Berburu: Syarat Pemburu dan Binatang Buruannya
Berita Terkini
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
19 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved