Edarkan Sabu Pengangguran di Karawang Dicokok Polisi

Kamis, 15 Maret 2018 - 17:01 WIB
Edarkan Sabu Pengangguran...
Edarkan Sabu Pengangguran di Karawang Dicokok Polisi
A A A
KARAWANG - Satuan Narkoba Polres Karawang mengamankan seorang pengangguran ES, alias Abang (46) karena mengedarkan sabu. Saat di tangkap disalah satu rumah di Jalan Taruno Kecamatan Karawang Barat, ditemukan 2 paket sabu dalam bungkus palstik berwarna bening seberat 2.33 gram.

Tersangka sebelumnya menolak disebut sebagai pengedar, namun tidak berkutik saat digeledah badannya ditemukan sabu didalam bungkus rokok.

"Tersangka kami tangkap setelah kami sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka sering mengedarkan sabu. Setelah kami melakukan pengintai kami menemukan disalah satu rumah dan langsung kami tangkap beserta barang bukti sabu yang siap diedarkan," kata Kasat Narkoba Polres Karawang," Eko Condro, Kamis (15/3/2018).

Menurut Eko, tersangka ES ditangkap Selasa (13/3/2018) malam disalah satu rumah di jalan Taruno Gang Pemuda 2, Kecamatan Karawang Barat. Saat ditangkap tersangka seorang diri dirumahnya, namun sempat membantah jika dirinya seorang pengedar sabu.

Namun polisi tidak kalah cerdik dan langsung menggeledah tersangka dan temukan barang bukti sabu dalam bungkus rokok. "Sebelumnya dia tidak mengaku dan malah sempat marah sama polisi tapi kita langsung geledah saja dan menemukan barang bukti. Setelah kita lakukan tes urin juga positif mengkonsumsi sabu," katanya.

Eko menjelaskan, dari pengakuan tersangka mengaku menjadi pengedar sabu agar dirinya juga bisa mengkonsumsi sabu. dari penjualan sabu tersangka bisa mengambil untung dengan menggunakan sabu tersebut, sedangkan modalnya dipakai untuk membeli sabu kembali. "Dia cari kelebihan saja dari penjualan itu untuk memakai sabu" pungkasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu seberat 2,33 gram, dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(nag)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
11 menit yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
10 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
10 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
11 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
12 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
12 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved