Edarkan Sabu Pengangguran di Karawang Dicokok Polisi

Kamis, 15 Maret 2018 - 17:01 WIB
Edarkan Sabu Pengangguran...
Edarkan Sabu Pengangguran di Karawang Dicokok Polisi
A A A
KARAWANG - Satuan Narkoba Polres Karawang mengamankan seorang pengangguran ES, alias Abang (46) karena mengedarkan sabu. Saat di tangkap disalah satu rumah di Jalan Taruno Kecamatan Karawang Barat, ditemukan 2 paket sabu dalam bungkus palstik berwarna bening seberat 2.33 gram.

Tersangka sebelumnya menolak disebut sebagai pengedar, namun tidak berkutik saat digeledah badannya ditemukan sabu didalam bungkus rokok.

"Tersangka kami tangkap setelah kami sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka sering mengedarkan sabu. Setelah kami melakukan pengintai kami menemukan disalah satu rumah dan langsung kami tangkap beserta barang bukti sabu yang siap diedarkan," kata Kasat Narkoba Polres Karawang," Eko Condro, Kamis (15/3/2018).

Menurut Eko, tersangka ES ditangkap Selasa (13/3/2018) malam disalah satu rumah di jalan Taruno Gang Pemuda 2, Kecamatan Karawang Barat. Saat ditangkap tersangka seorang diri dirumahnya, namun sempat membantah jika dirinya seorang pengedar sabu.

Namun polisi tidak kalah cerdik dan langsung menggeledah tersangka dan temukan barang bukti sabu dalam bungkus rokok. "Sebelumnya dia tidak mengaku dan malah sempat marah sama polisi tapi kita langsung geledah saja dan menemukan barang bukti. Setelah kita lakukan tes urin juga positif mengkonsumsi sabu," katanya.

Eko menjelaskan, dari pengakuan tersangka mengaku menjadi pengedar sabu agar dirinya juga bisa mengkonsumsi sabu. dari penjualan sabu tersangka bisa mengambil untung dengan menggunakan sabu tersebut, sedangkan modalnya dipakai untuk membeli sabu kembali. "Dia cari kelebihan saja dari penjualan itu untuk memakai sabu" pungkasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu seberat 2,33 gram, dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(nag)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
48 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved