Edarkan Sabu Pengangguran di Karawang Dicokok Polisi
A
A
A
KARAWANG - Satuan Narkoba Polres Karawang mengamankan seorang pengangguran ES, alias Abang (46) karena mengedarkan sabu. Saat di tangkap disalah satu rumah di Jalan Taruno Kecamatan Karawang Barat, ditemukan 2 paket sabu dalam bungkus palstik berwarna bening seberat 2.33 gram.
Tersangka sebelumnya menolak disebut sebagai pengedar, namun tidak berkutik saat digeledah badannya ditemukan sabu didalam bungkus rokok.
"Tersangka kami tangkap setelah kami sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka sering mengedarkan sabu. Setelah kami melakukan pengintai kami menemukan disalah satu rumah dan langsung kami tangkap beserta barang bukti sabu yang siap diedarkan," kata Kasat Narkoba Polres Karawang," Eko Condro, Kamis (15/3/2018).
Menurut Eko, tersangka ES ditangkap Selasa (13/3/2018) malam disalah satu rumah di jalan Taruno Gang Pemuda 2, Kecamatan Karawang Barat. Saat ditangkap tersangka seorang diri dirumahnya, namun sempat membantah jika dirinya seorang pengedar sabu.
Namun polisi tidak kalah cerdik dan langsung menggeledah tersangka dan temukan barang bukti sabu dalam bungkus rokok. "Sebelumnya dia tidak mengaku dan malah sempat marah sama polisi tapi kita langsung geledah saja dan menemukan barang bukti. Setelah kita lakukan tes urin juga positif mengkonsumsi sabu," katanya.
Eko menjelaskan, dari pengakuan tersangka mengaku menjadi pengedar sabu agar dirinya juga bisa mengkonsumsi sabu. dari penjualan sabu tersangka bisa mengambil untung dengan menggunakan sabu tersebut, sedangkan modalnya dipakai untuk membeli sabu kembali. "Dia cari kelebihan saja dari penjualan itu untuk memakai sabu" pungkasnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu seberat 2,33 gram, dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka sebelumnya menolak disebut sebagai pengedar, namun tidak berkutik saat digeledah badannya ditemukan sabu didalam bungkus rokok.
"Tersangka kami tangkap setelah kami sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka sering mengedarkan sabu. Setelah kami melakukan pengintai kami menemukan disalah satu rumah dan langsung kami tangkap beserta barang bukti sabu yang siap diedarkan," kata Kasat Narkoba Polres Karawang," Eko Condro, Kamis (15/3/2018).
Menurut Eko, tersangka ES ditangkap Selasa (13/3/2018) malam disalah satu rumah di jalan Taruno Gang Pemuda 2, Kecamatan Karawang Barat. Saat ditangkap tersangka seorang diri dirumahnya, namun sempat membantah jika dirinya seorang pengedar sabu.
Namun polisi tidak kalah cerdik dan langsung menggeledah tersangka dan temukan barang bukti sabu dalam bungkus rokok. "Sebelumnya dia tidak mengaku dan malah sempat marah sama polisi tapi kita langsung geledah saja dan menemukan barang bukti. Setelah kita lakukan tes urin juga positif mengkonsumsi sabu," katanya.
Eko menjelaskan, dari pengakuan tersangka mengaku menjadi pengedar sabu agar dirinya juga bisa mengkonsumsi sabu. dari penjualan sabu tersangka bisa mengambil untung dengan menggunakan sabu tersebut, sedangkan modalnya dipakai untuk membeli sabu kembali. "Dia cari kelebihan saja dari penjualan itu untuk memakai sabu" pungkasnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu seberat 2,33 gram, dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(nag)