Menkeu Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Presiden

Selasa, 13 Maret 2018 - 10:38 WIB
Menkeu Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Presiden
Menkeu Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Presiden
A A A
BOGOR - Pemerintah memastikan wacana kenaikan gaji presiden dan pejabat negara lainnya belum dibahas. Sejauh ini, juga belum ada usulan kenaikan gaji tersebut.

Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia bahkan menegaskan munculnya informasi terkait kenaikan gaji hoax. Menurut dia, bahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji dan tunjangan PNS yang beredar di media sosial sengaja dibuat orang yang tidak bertanggung jawab. Bahan RPP tentang Gaji dan Tunjangan PNS yang beredar terdapat simulasi indeks penghasilan pejabat negara yang disesuaikan dengan indeks penghasilan PNS.

Indeks penghasilannya untuk presiden mencapai 96.000 sehingga akan memperoleh penghasilan Rp553,4 juta per bulan, sementara wakil presiden menerima penghasilan Rp368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.

“(Di era media sosial) dokumen-dokumen yang di buat seperti mirip dengan pemerin tah, kemudian dipublikasikan. Jadi, kita tidak ada pembahasan mengenai hal itu sama sekali, sama sekali tidak ada,” ujar Sri Mul ya ni di Istana Bogor kemarin.

Dia menegaskan bahwa sejauh ini pemerintah hanya akan membahas gaji pegawai negeri sipil (PNS) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2019. Menurutnya, terkait gaji akan didesain sesuai dengan apa yang telah disampaikan kepada DPR.

“Di dalam nota keuangan, biasanya kenaikan gaji maupun pembayaran gaji ke-13 serta untuk pensiun itu biasanya dimasukkan oleh presiden pada bulan Agustus,” imbuhnya.

Kemarin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur juga menegaskan belum adanya usulan kenaikan gaji bagi presiden dan pejabat negara lainnya. Dia menandaskan, Kemenpan-RB di era pemerintahan Joko Widodo belum pernah mengusulkan kenaikan tersebut.

“Belum ada usulan untuk kenaikan dan penambahan gaji untuk presiden maupun pejabat negara lainnya,” ujar Asman seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta kemarin.

Dia menduga bahan usulan kenaikan gaji yang beredar kemungkinan bahan kajian lama. Ada pun saat ini belum ada usulan baru dari pemerintah terkait hal itu. Dia pun mengaku tidak me ngetahui detail kajian lama, termasuk berapa angkanya. “Ya mungkin itu bahan yang dulu yang sebelumnya karena bahan yang baru belum pernah kita buat,” kata Asman.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman mengatakan bahwa informasi RPP tersebut belum valid. Herman mengungkapkan, RPP tersebut bersumber dari bahan paparan diskusi yang digelar tahun lalu. “Itu angka simulasi yang belum valid. Bahan rapat koordinasi RPP tentang Gaji dan Tunjangan yang dilaksanakan tahun lalu. Tepatnya Februari 2017,” tandasnya di Jakarta kemarin.

Selain simulasi kenaikan gaji presiden dan wapres, dalam RPP yang beredar juga memuat usulan gaji baru untuk para menteri, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, ketua MPR, ketua DPR, ketua DPD, ketua KPK, ketua BPK, ketua MA, dan ketua MK.

Dengan penghitungan indeks 16.000, penghasilan mereka sebesar Rp92,2 juta per bulan. Lalu untuk wakil ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA, dan MK, indeks penghasilannya sebesar 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp88,3 juta, sedangkan untuk wakil men teri, wakil kepala Polri, anggota DPR, anggota DPD, anggota BPK, dan hakim agung MA per bulan mendapatkan penghasilan Rp80,7 juta dengan indeks penghasilan 14.000.

Pejabat daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, juga disimulasikan akan meningkat. Gubernur akan memperoleh penghasilan Rp76,8 juta per bulan dengan indeks 13.333. Lalu wakil gubernur, bupati/wali kota, dan ketua DPRD provinsi akan memperoleh penghasilan Rp73,2 juta dengan indeks penghasilan 12.698.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa menilai saat ini bukan waktu yang tepat membicarakan kenaikan gaji presiden dan pejabat negara. Menurutnya, mereka harus lebih fokus meningkatkan prestasi dan kinerjanya dalam memimpin Indonesia.

“Wacana kenaikan gaji bagi presiden di tengah kondisi perekonomian dan sosial politik yang sebenarnya belum tepat,” ucapnya. (Dita Angga/ Mula Akmal)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3919 seconds (0.1#10.140)