Polres Karawang Ringkus 10 Pengedar Sabu
A
A
A
KARAWANG - Satuan Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus 10 orang pengedar sabu yang beroperasi seputar wilayah Karawang Kota. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sabu sebanyak 32,21 gram sabu siap edar dalam bentuk paket hemat.
"Dalam operasi selama 10 hari ini sudah 10 orang pengedar yang kami tangkap dengan barang bukti sabu seberat 32,21 gram sabu. Mereka ini merupakan jaringan pengedar Bekasi, Cikarang, dan Sumedang yang beroperasi di Karawang. Para pengedar ini ada yang bekerja sebagai buruh pabrik dan ada juga yang pengangguran," kata Kapolres Karawang AKBP Hendi F Kurniawan didampingi Kasatnarkoba AKP Eko Condro saat ekpose di Mapolres Karawang, Jumat (9/3/2018).
Menurut Hendi, peredaran narkoba sudah masuk ke dalam lingkungan industri atau pabrik. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya lima orang buruh pabrik yang menjadi pengedar sabu. Modus yang dilakukan yaitu dengan menjual sabu kepada temannya sesama buruh pabrik.
Dalam operasinya mereka cukup hati-hati dan tidak menjual sabu kepada orang yang tidak dikenal, kecuali karyawan pabrik. "Karyawan pabrik biasanya jumlahnya mencapai ribuan orang. Jadi omzet mereka cukup besar dengan hanya menjual di lingkungan pabrik," kata Hendi.
Hendi mengatakan, sepanjang Februari hingga Maret 2018 tercatat ada 59 kasus narkoba di Karawang dan menangkap 43 pengedar. Dari data tersebut merupakan petunjuk bahwa Kabupaten Karawang sudah menjadi pasar narkoba. Meski dilakukan operasi besar-besaran, peredaran narkoba di Karawang tetap marak.
"Kabupaten Karawang bukan lagi tempat transit tapi sudah menjadi pasar narkoba. Hal ini karena posisi Karawang yang menjadi penyangga Ibu Kota. Ke depan kita akan terus tingkatkan operasi narkoba untuk menekan peredaran narkoba," katanya.
"Dalam operasi selama 10 hari ini sudah 10 orang pengedar yang kami tangkap dengan barang bukti sabu seberat 32,21 gram sabu. Mereka ini merupakan jaringan pengedar Bekasi, Cikarang, dan Sumedang yang beroperasi di Karawang. Para pengedar ini ada yang bekerja sebagai buruh pabrik dan ada juga yang pengangguran," kata Kapolres Karawang AKBP Hendi F Kurniawan didampingi Kasatnarkoba AKP Eko Condro saat ekpose di Mapolres Karawang, Jumat (9/3/2018).
Menurut Hendi, peredaran narkoba sudah masuk ke dalam lingkungan industri atau pabrik. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya lima orang buruh pabrik yang menjadi pengedar sabu. Modus yang dilakukan yaitu dengan menjual sabu kepada temannya sesama buruh pabrik.
Dalam operasinya mereka cukup hati-hati dan tidak menjual sabu kepada orang yang tidak dikenal, kecuali karyawan pabrik. "Karyawan pabrik biasanya jumlahnya mencapai ribuan orang. Jadi omzet mereka cukup besar dengan hanya menjual di lingkungan pabrik," kata Hendi.
Hendi mengatakan, sepanjang Februari hingga Maret 2018 tercatat ada 59 kasus narkoba di Karawang dan menangkap 43 pengedar. Dari data tersebut merupakan petunjuk bahwa Kabupaten Karawang sudah menjadi pasar narkoba. Meski dilakukan operasi besar-besaran, peredaran narkoba di Karawang tetap marak.
"Kabupaten Karawang bukan lagi tempat transit tapi sudah menjadi pasar narkoba. Hal ini karena posisi Karawang yang menjadi penyangga Ibu Kota. Ke depan kita akan terus tingkatkan operasi narkoba untuk menekan peredaran narkoba," katanya.
(zik)