Menteri Pendidikan: Tidak Ada Aturan Terkait Penggunaan Cadar
A
A
A
GRESIK - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy mengatakan, tidak ada aturan penggunaan cadar dari kementerian. Peraturan itu diserahkan kepada pengelola sekolah dan kampus masing-masing.
“Saya tidak berwenang, itu bukan domain saya. Saya kan Menteri Pendidikan. Tapi kalau di sekolah, di tingkat pusat tidak ada regulasi yang mengatur boleh tidaknya bercadar. Artinya, itu diserahkan sepenuhnya kepada sekolah masing-masing,” ujarnya saat mendampingi Presiden Jokowi berkunjung ke Gresik, Kamis (8/3/2018).
Kendati begitu, menteri kelahiran Madiun itu menambahkan, bila ada sekolah yang memberlakukan aturan cadar dan tidak bercadar, maka pihak sekolah itu harus membuat aturan. Tentunya, aturan terkait tata cara untuk para siswa.
“Kalau terkait dengan sesuatu yang sensitif harus dibicarakan dulu dengan komite sekolah. Juga harus konsultasi dengan dinas setempat,” saran Muhajir.
Mantan Rektor UMM itu menambahkan, bila memang sudah ada kesepakatan antara sekolah dan Komite Sekolah serta dketahui dinas setempat, maka silakan dibuat aturannya. Namun, kalau tidak ada kesepakatan tidak boleh diberlakukan.
“Saya tidak berwenang, itu bukan domain saya. Saya kan Menteri Pendidikan. Tapi kalau di sekolah, di tingkat pusat tidak ada regulasi yang mengatur boleh tidaknya bercadar. Artinya, itu diserahkan sepenuhnya kepada sekolah masing-masing,” ujarnya saat mendampingi Presiden Jokowi berkunjung ke Gresik, Kamis (8/3/2018).
Kendati begitu, menteri kelahiran Madiun itu menambahkan, bila ada sekolah yang memberlakukan aturan cadar dan tidak bercadar, maka pihak sekolah itu harus membuat aturan. Tentunya, aturan terkait tata cara untuk para siswa.
“Kalau terkait dengan sesuatu yang sensitif harus dibicarakan dulu dengan komite sekolah. Juga harus konsultasi dengan dinas setempat,” saran Muhajir.
Mantan Rektor UMM itu menambahkan, bila memang sudah ada kesepakatan antara sekolah dan Komite Sekolah serta dketahui dinas setempat, maka silakan dibuat aturannya. Namun, kalau tidak ada kesepakatan tidak boleh diberlakukan.
(wib)