Kejari Tegaskan OTT Pegawai BPN Tanpa Menggandeng Saber Pungli

Rabu, 07 Maret 2018 - 08:42 WIB
Kejari Tegaskan OTT...
Kejari Tegaskan OTT Pegawai BPN Tanpa Menggandeng Saber Pungli
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menegaskan bekerja sendiri untuk melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang. Pihaknya sama sekali tak menggandeng Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Semarang.

"Penangkapam ini sendiri (tidak kerja sama dengan Tim Saber Pungli). Kegiatan ini (OTT) sudah dimulai dari penyelidikan sejak 28 Februari. Sebelum itu juga ada kegiatan tapi hanya melakukan telaah. Hingga pada Senin pukul 16.15 WIB terjadi kegiatan itu (OTT)," ujar Kajari Kota Semarang, Dwi Samudji, Selasa (7/3/2018).

Hingga kemarin, Dwi masih enggan menunjukkan barang bukti uang dalam amplop sebanyak Rp32,4 juta. Dia beralasan barang bukti itu belum disita dan masih dibawa salah satu stafnya yang bertugas di luar kantor, untuk mendalami kasus OTT tersebut.

"Uang yang kita amankan itu sampai saat ini belum kita mintakan izin penyitaan. Penyitaan sedang proses. Yang memegang uang sekarang masih ada kegiatan di luar. Saya perintahkan kegiatan di luar berkaitan dengan penanganan perkara ini. Terperiksa ada empat orang, tiga laki-laki dan satu perempuan," jelasnya.

Setelah terjaring OTT, keempat pegawai BPN itu langsung menjalani pemeriksaan intensif. Meski demikian, Dwi enggan menjelaskan lokasinya termasuk hasil pemeriksaan. Dia juga mengaku belum menerima laporan tentang bukti-bukti baru atau jumlah saksi yang kemungkinan akan bertambah untuk diperiksa.

"Pemeriksaan masih (berlangsung), ada yang selesai dan ada yang belum. Kita berusaha secepatnya untuk kepastian hasil pemeriksaan. Ini sebagai efek jera kepada pihak-pihak berkaitan melakukan penerimaan uang di luar aturan yang ada," lugasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Semarang mengamankan empat pegawai BPN Kota Semarang yakni yakni WR, S, F, dan J. Petugas juga mengamankan uang Rp32,4 juta dalam sejumlah amplop yang diberikan seseorang untuk pengurusan lahan.

Kuat dugaan, S adalah Sriyono yang tak lain adalah Kepala BPN Kota Semarang, sementara WR merupakan inisial dari Windari Rochmawati, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional Kota Semarang. Sedangkan J dan F adalah pegawai honorer yakni Jimmy dan Fahmi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8056 seconds (0.1#10.140)