Tertibkan PKL Jalur Puncak, Satpol PP Baru Bongkar 20 Lapak
Jum'at, 02 Maret 2018 - 21:08 WIB
Tertibkan PKL Jalur Puncak, Satpol PP Baru Bongkar 20 Lapak
A
A
A
BOGOR - Untuk memperlebar jalur Puncak, Pemerintah Kabupaten Bogor akan merelokasi sekitar 102 lapak PKL di jalur tersebut. Namun sejauh ini, Satpol PP Pemkab Bogor baru membongkar 20 lapak PKL.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi Herdiyana menuturkan jajarannya sudah mendapatkan limpahan laporan tentang 102 bangunan liar di kawasan Puncak harus segera dibongkar.
"Saat ini kami baru membongkar 20 rumah dan puluhan warung yang sangat rawan terkena bencana longsor. Dalam pembongkaran ini dasarnya karena darurat dan keselamatan mereka hingga Pemda tidak memberikan bantuan uang untuk pindah dan lainnya," katanya kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
Selain membahayakan, karena berdiri di kawasan rawan longsor, ratusan bangunan ini pun memang masuk dalam proyeksi pelebaran jalur Puncak yang saat ini tengah diperbaiki.
Selanjutnya, seluruh bangunan yang umumnya digunakan untuk berjualan itu, akan direlokasi dikawasan Perkebunan Teh Gunung Mas seluas 5 hektare.
"Sisa bangunan yang belum dibongkar, saat ini sudah diberikan surat peringatan. Mereka punya tenggat hingga September untuk pindah ke rest area yang telah disediakan," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi Herdiyana menuturkan jajarannya sudah mendapatkan limpahan laporan tentang 102 bangunan liar di kawasan Puncak harus segera dibongkar.
"Saat ini kami baru membongkar 20 rumah dan puluhan warung yang sangat rawan terkena bencana longsor. Dalam pembongkaran ini dasarnya karena darurat dan keselamatan mereka hingga Pemda tidak memberikan bantuan uang untuk pindah dan lainnya," katanya kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
Selain membahayakan, karena berdiri di kawasan rawan longsor, ratusan bangunan ini pun memang masuk dalam proyeksi pelebaran jalur Puncak yang saat ini tengah diperbaiki.
Selanjutnya, seluruh bangunan yang umumnya digunakan untuk berjualan itu, akan direlokasi dikawasan Perkebunan Teh Gunung Mas seluas 5 hektare.
"Sisa bangunan yang belum dibongkar, saat ini sudah diberikan surat peringatan. Mereka punya tenggat hingga September untuk pindah ke rest area yang telah disediakan," katanya.
(ysw)