Dianiaya Ayah Tiri, Bocah 4 Tahun Trauma Fisik dan Psikis
A
A
A
SOLO - Sungguh malang nasib, P, bocah berusia 4 tahun yang ditemukan di sebuah hotel di Solo dalam kondisi terikat dan dilakban, 16 Februari lalu. Bocah laki-laki yang diduga dianiaya oleh ayah tirinya tersebut mengalami trauma secara psikis maupun fisik.
Korban saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD dr Moewardi Solo pasca ditemukan Polisi. Korban ditangani Tim Perlindungan Pasien dengan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPKBGA). Dari hasil penanganan sementara, sudah ada kemajuan terhadap kondisi korban meski secara psikis masih mengalami trauma akibat penganiayaan yang menimpanya.
“Untuk kondisi pasien sudah mengalami perkembangan lebih baik. Jika dibandingkan dengan saat pertama kali masuk,” kata Ketua Tim PPKBGA, dr Hari Wahyu Nugroho di RSUD dr Moewardi Solo, Jawa Tengah, Senin (19/2/2018).
Untuk menangani P yang masuk pertama di rumah sakit pada 16 Februari lalu, melibatkan dokter Spesialis anak, Psikiatri, Psikolog, Bedah Anak, Bedah Tulang, Forensik dan bidang lainnya. Perkembangan positif antara lain sudah mulai bisa berkomunikasi, sudah sadar penuh, sudah mau bermain, dan menonton televisi. Selain itu, korban juga sudah mau berbicara dengan tim. Termasuk juga dengan ibu kandungnya, Maria.
Untuk penyembuhan trauma fisik, diperkirakan membutuhkan waktu beberapa hari ke depan.
“Tapi kalau trauma psikis saya tidak berani memperkirakan, karena itu sangat sulit. Sehingga kami juga tidak berani menyimpulkan,” terangnya.
Tim PPKBGA akan terus melakukan pendampingan untuk korban sampai benar-benar stabil. Selain tim dari RSUD dr Moewardi, penanganannya juga melibatkan Dinas Sosial (Dinsos).
Ibu kandung korban, Maria juga sudah hadir dan terus mendampingi. Padahal sebelumnya, korban sangat ketakutan dan tidak ingin bertemu dengan pihak keluarga, termasuk dengan ibu kandungnya sendiri.
Balita malang itu ditemukan di salah satu hotel di Kecamatan Banjarsari, Solo. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat dan mulut ditutup lakban.
Polisi lalu menangkap Dedi (32) ayah tiri korban dan adiknya, Iwan (22). Keduanya merupakan warga Jakarta.
“Penangkapan kedua tersangka setelah kami mendapat laporan salah satu pelayan hotel. Jika ada keributan dalam salah satu kamar,” ujar Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana.
Keduanya langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban, tali rafia yang sempat digunakan untuk mengikat korban dan lakban.
Dari hasil pemeriksaan, Dedi mengaku sebagai ayah tiri korban. Dedi diduga juga menyuruh adiknya, Iwan untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Korban diduga sudah disekap di hotel selama tiga hari. Selama ini, Maria, ibu korban menitipkan P kepada Dedi karena sedang ada urusan. Kedua tersangka dijerat Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Korban saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD dr Moewardi Solo pasca ditemukan Polisi. Korban ditangani Tim Perlindungan Pasien dengan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPKBGA). Dari hasil penanganan sementara, sudah ada kemajuan terhadap kondisi korban meski secara psikis masih mengalami trauma akibat penganiayaan yang menimpanya.
“Untuk kondisi pasien sudah mengalami perkembangan lebih baik. Jika dibandingkan dengan saat pertama kali masuk,” kata Ketua Tim PPKBGA, dr Hari Wahyu Nugroho di RSUD dr Moewardi Solo, Jawa Tengah, Senin (19/2/2018).
Untuk menangani P yang masuk pertama di rumah sakit pada 16 Februari lalu, melibatkan dokter Spesialis anak, Psikiatri, Psikolog, Bedah Anak, Bedah Tulang, Forensik dan bidang lainnya. Perkembangan positif antara lain sudah mulai bisa berkomunikasi, sudah sadar penuh, sudah mau bermain, dan menonton televisi. Selain itu, korban juga sudah mau berbicara dengan tim. Termasuk juga dengan ibu kandungnya, Maria.
Untuk penyembuhan trauma fisik, diperkirakan membutuhkan waktu beberapa hari ke depan.
“Tapi kalau trauma psikis saya tidak berani memperkirakan, karena itu sangat sulit. Sehingga kami juga tidak berani menyimpulkan,” terangnya.
Tim PPKBGA akan terus melakukan pendampingan untuk korban sampai benar-benar stabil. Selain tim dari RSUD dr Moewardi, penanganannya juga melibatkan Dinas Sosial (Dinsos).
Ibu kandung korban, Maria juga sudah hadir dan terus mendampingi. Padahal sebelumnya, korban sangat ketakutan dan tidak ingin bertemu dengan pihak keluarga, termasuk dengan ibu kandungnya sendiri.
Balita malang itu ditemukan di salah satu hotel di Kecamatan Banjarsari, Solo. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat dan mulut ditutup lakban.
Polisi lalu menangkap Dedi (32) ayah tiri korban dan adiknya, Iwan (22). Keduanya merupakan warga Jakarta.
“Penangkapan kedua tersangka setelah kami mendapat laporan salah satu pelayan hotel. Jika ada keributan dalam salah satu kamar,” ujar Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana.
Keduanya langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban, tali rafia yang sempat digunakan untuk mengikat korban dan lakban.
Dari hasil pemeriksaan, Dedi mengaku sebagai ayah tiri korban. Dedi diduga juga menyuruh adiknya, Iwan untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Korban diduga sudah disekap di hotel selama tiga hari. Selama ini, Maria, ibu korban menitipkan P kepada Dedi karena sedang ada urusan. Kedua tersangka dijerat Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
(sms)