Rutan Klas 1 Surabaya Diresmikan, Mampu Tampung 60 Tahanan Kasus Korupsi

Senin, 19 Februari 2018 - 11:11 WIB
Rutan Klas 1 Surabaya...
Rutan Klas 1 Surabaya Diresmikan, Mampu Tampung 60 Tahanan Kasus Korupsi
A A A
SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Maruli Hutagalung meresmikan gedung cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Senin (19/2/2018). Rutan ini khusus bagi tersangka korupsi ini mampu menampung sebanyak 60 orang tahanan.

Rutan di Kejati Jatim ini memiliki empat kamar dengan ukuran yang cukup besar. Selain itu, di dalamnya dilengkapi dengan fasilitas kamar mandi dan lemari. Tak hanya di dalam kamar tahanan, 6 kamar mandi juga terdapat di bagian luar kamar dan disertai dengan tempat untuk wudhu.

"Saat ini rutan ini sudah dihuni sebanyak delapan tersangka korupsi," ujar Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung saat peresmian penggunaan gedung cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim.

Delapan tersangka korupsi itu antara lain, mantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya, Winardi Kresna Yudha. Winardi ditahan atas dugaan korupsi menjual aset tanah konpensasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seluas 70.000 M2 untuk kepentingan diri sendiri.

Selanjutnya, tahanan kedua yakni titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, atas nama Diponegoro. Lalu tahanan dari Kejari Probolinggo, yakni Pj Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Abdul Muhaimin. Muhaimin ditahan di Rutan Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, dua tahanan dari Kejari Surabaya, yakni Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah. Dan tiga tahanan dari Kejari Sumenep.

Dia menambahkan, seluruh sistem dalam proses pengelolaan rutan sudah sesuai dengan standar Rutan Klas I, baik dari sisi administrasi maupun pelaporan. Di Rutan ini juga sudah ada petugas secara bergiliran melakukan penjagaan.

Maruli berharap, dengan beroperasinya gedung Rutan ini, mampu memotivasi aparat kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Keberadaan rutan ini kami harapkan mampu mempercepat proses selama penyidikan," imbuhnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, sebenarnya gedung Rutan ini sudah selesai dibangun pada 2009. Semuanya juga sudah memenuhi standar Rutan. Sayangnya, saat ini belum ada izin dari Kementerian Hukum dan HAM sehingga Rutan belum bisa dioperasikan.

Lalu pada 2015 izin operasional keluar, namun saat itu belum dapat beroperasi karena belum ada Rutan Kejati ini belum memiliki kepala Rutan. "Lalu pada akhir 2017 izin dari Kementerian Hukum dan HAM sudah keluar dan sudah ada Kepala cabang Rutan Klas I ini. Pada 2018 anggaran juga sudah ada dan sekarang diresmikan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir yang sempat meninjau cabang Rutan Klas I Surabaya ini mengatakan, Rutan ini sangat layak dan memiliki sirkulasi udaranya yang baik. "Adanya Rutan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4151 seconds (0.1#10.140)