150 Spanduk Ajakan Coblos Kotak Kosong Hebohkan Paluta

Sabtu, 17 Februari 2018 - 19:59 WIB
150 Spanduk Ajakan Coblos...
150 Spanduk Ajakan Coblos Kotak Kosong Hebohkan Paluta
A A A
GUNUNG TUA - Spanduk bertuliskan ajakan untuk memilih atau mencoblos kotak kosong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sudah mulai bermunculan. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menilai adanya atribut kampanye itu belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Untuk itu, Bawaslu Sumut belum mau berkomentar banyak dan menunggu kebijakan dari Bawaslu RI. "Sejauh ini belum ada arahan dari Jakarta. Nggak ada diatur itu (bentuk pelanggaran dan bisa dipidana). Karena itu bukan termasuk black campaign (kampanye hitam)," jelas Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri saat dikonfirmasi SINDONews.com, Sabtu (17/2/2018).

Informasi yang diperoleh, sedikitnya ada 150 spanduk yang akan terpasang di 12 kecamatan di Kabupaten Paluta, termasuk kawasan Kecamatan Gunung Tua sejak Jumat (16/2/2018). Spanduk tersebut bertuliskan 'Coblos Kotak Kosong, Selamatkan Demokrasi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)'.

Selain itu, dalam spanduk tersebut juga ada gambar surat suara, pada kotak sebelah kiri gambar kotak kosong yang dicoblos disertai tulisan 'Anda Tidak Setuju, Coblos Kotak Kosong' dan pada kotak sebelah kanan bergambar pasangan calon. Sedangkan di atasnya terdapat logo KPU dan Pemerintah Kabupaten Paluta.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Paluta, Panggabean Hasibuan mengatakan selama tidak ada aturan yang melarang, itu tidak ada masalah. "Menurut saya selagi tidak ada aturan yang melarangnya, maka tidak ada yang salah. Karena tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam mengkampanyekan kotak kosong itu," terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara telah menetapkan Pilkada Paluta 2018 hanya diikuti satu kandidat, yakni pasangan Anda-Hariro (Anhar). Sehingga dapat dipastikan, pasangan tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong setelah mendapat dukungan dari 30 kursi di DPRD Kabupaten Paluta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5424 seconds (0.1#10.140)