2 Paslon Ditetapkan KPU Langkat, 5 Paslon Independen Terdepak

Selasa, 13 Februari 2018 - 11:22 WIB
2 Paslon Ditetapkan...
2 Paslon Ditetapkan KPU Langkat, 5 Paslon Independen Terdepak
A A A
LANGKAT - Dua pasangan calon (paslon) dari jalur partai politik (Parpol) resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat. Sedangkan lima paslon dari jalur independen terdepak.

Penetapan itu dilakukan KPU Kabupaten Langkat usai melakukan rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Kabupaten Langkat, Jalan Tengku Putra Azis, Stabat, Senin (12/2/2018) malam.

Kedua paslon yang ditetapkan itu yakni Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin (Terasa) dan Budi Hartono Bangun-Budiono (Berbudi). Sedangkan lima bakal paslon dari jalur independen yakni Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, Irham-Ahmad Zaidnur, Abdul Azis-Yatman, Sulistianto-Heriansyah serta Muhammad Zamroni-Denny Nur Ilham.

Ketua KPU Kabupaten Langkat, Agus Arifin mengatakan, dua paslon ini ditetapkan sebagai calon karena dianggap memenuhi syarat (MS) pencalonan. Sedangkan lima paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat dari independen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati.

"Iya hanya dua paslon dari jalur partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada serentak di Kabupaten Langkat. Sedangkan lima paslon jalur independen dinyatakan tidak memenuhi syarat minimum 53.552 KTP elektronik," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).

Setelah penetapan, direncanakan hari ini akan dilakukan pencabutan nomor urut kedua paslon yang dinyatakan memenuhi syarat. "Rencananya hari ini," ujarnya.

Seperti diketahui, paslon Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin didukung PKB, PAN, PBB, Partai Hanura, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar dan PPP. Sedangkan Rudi Hartono Bangun dan Budiono didukung PKS, Partai Demokrat dan Partai NasDem.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7492 seconds (0.1#10.140)