Bapemperda DPRD Gresik Siapkan 5 Ranperda Prioritas

Senin, 12 Februari 2018 - 16:11 WIB
Bapemperda DPRD Gresik...
Bapemperda DPRD Gresik Siapkan 5 Ranperda Prioritas
A A A
GRESIK - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, mempersiapkan lima dari 17 Ranperda yang diusulkan. Salah satunya, rancangan perda yang mengatur tentang keberadaan wartawan abal-abal di lingkungan pemerintahan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Gresik, H Mubin di sela-sela Workshop Hari Pers Nasional (HPN) 2018 yang diselenggarakan PWI Gresik, Senin (12/2/2018).

Politisi Parpol PAN Gresik itu juga menyatakan dalam penyusunan terutama di internal dewan. Ranperda usulan dari inisiatif DPRD Gresik sudah digodok.

Menurutnya, pembahasan Ranperda sekarang berbeda dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu, Bapemperda DPRD Gresik dibatasi dengan waktu. Sekarang ini, timnya mendorong ke pimpinan pembahasan Ranperda tidak seperti tahun lalu. Pasalnya, saat ini timnya diberi waktu yang lebih fleksibel.

"Sebelumnya, kami selalu dibatasi dengan waktu. Tapi, untuk sekarang ini waktunya lebih fleksibel supaya Ranperda yang dihasilkan supaya lebih semourna," tuturnya.

Bapemperda DPRD Gresik, di bulan kedua 2018 juga memulai meminta kepada alat kelengkapan dewan (AKD), juga memberikan usulan perda yang akan dibahas. Bahkan, agar lebih sempurna lagi usulan tersebut dibahas, dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

"Jika tidak ada kendala segera dibahas pada akhir bulan Maret-April 2018. Malahan, usulan itu melibatkan masyarakat dalam tahapannya melibatkan masyarakat," ungkap Mubin.

Politisi yang duduk di F-PAN DPRD Gresik itu, juga memaparkan bagaimana dalam usulan Ranperda juga melibatkan peran jurnalis.

Khususnya, yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Contohnya, Perda Anti Maksiat. Pasalnya, dalam pembahasan perda tersebut. Ada salah satu anggota dewan sampai melakukan walk out karena tidak setuju.

"Kami punya pengalaman saat pembahasan Perda Anti Maksiat memang sampai ada anggota tim Bapemperda walk out. Sebab, menganggap perda tersebut ada sisi lain yang tidak setuju. Yakni, bagaimana ada tamu yang berkunjung sudah larut malam," tukasnya.

H Mubin juga mencontohkan, selain usulan Ranperda diatas. Komisi III DPRD Gresik juga pernah mengusulkan Perda Pencegahan Polusi Udara. Alasannya, saat ini tatanan polusi udara di Gresik sudah diambang batas.

"Berdasarkan laporan yang masuk di Gresik 30% lahan seharusnya untuk fasum. Tapi, implementasinya banyak perusahaan tidak melakukan hal itu. Untuk itu, timnya mencoba melindungi kepentingan masyarakat.

"Ada usulan perda mengenai polusi udara. Kita coba buat aturan tersebut. Tidak hanya itu, ada juga

Ranperda tentang memasyarakatkan BUMDes. Sebab, gerakan ini bagaimana setiap desa punya BUMDes guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," paparnya.

Ketua PWI Kabupaten Gresik M Sholahuddin mengatakan terkait dengan wacana pembuatan perda untuk menanggulangi wartawan yang tanda kutip tidak jelas memang cukup baik.

"Namun memang hal ini masih sangat baru dan belum ada daerah yang melakukan itu," ungkap dia.

Ditambahkan, untuk bisa mendapatkan kepastian perlu dilakukan konsultasi dengan Dewan Pers maupun Kementrian Dalam Negeri. Sehingga, aturan yang dibuat tidak malah mengerdilkan peran media sendiri.

"Ini harus dikaji secara mendalam agar tidak malah mengganggu kebebasan pers yang selama ini diperjuangkan organisasi wartawan," tandasnya. (*)
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8237 seconds (0.1#10.140)