KPUD Pastikan Partai Perindo Kota Tangerang Lolos Verifikasi Faktual
Sabtu, 03 Februari 2018 - 00:05 WIB
KPUD Pastikan Partai Perindo Kota Tangerang Lolos Verifikasi Faktual
A
A
A
TANGERANG - Ketua KPUD Kota Tangerang Sanusi Pane membenarkan bahwa Partai Perindo telah lolos verifikasi faktual. Dari 16 partai yang diverifikasi, Perindo telah lolos lebih dahulu.
"Mereka (Perindo) sudah lolos terlebih dahulu. Dari 16 parpol hanya 15 yang diverifikasi. Sedang perindo sudah terlebih dahulu lolos di Kota Tangerang," jelasnya kepada wartawan, Jumat (2/2/2018).
Dijelaskan dia, Partai Perindo telah lolos verifikasi sebelum ada putusan MK. Sehingga, saat dilakukan verifikasi kembali atas putusan MK, tinggal 15 parpol yang mengikuti verifikasi ulang tersebut.
"Sedang 15 parpol yang harus diverifikasi pasca putusan MK, hanya 14 parpol yang dinyatakan lolos usai diverifikasi sejak 31 Januari-1 Februari lalu. Sedang Partai Bulan Bintang (PPB) belum lolos dan harus melakukan perbaikan," sambungnya.
Ke-14 parpol tersebut adalah Partai PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, NASDEM, PPP, PKB, PKS, PKPI, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.
"Kalau PBB harus melakukan perbaikan mulai 3-5 Februari mendatang. Kemudian hasil perbaikannya akan kami verifikasi kembali pada 6 Februari," katanya.
Parpol yang dinyatakan lolos ini, sambung Pane, adalah Parpol yang memenuhi syarat keberadaan kantor, domisili kantor, kepengurusan, 30% pengurus perempuan, dan terpenuhinya syarat minimum anggota, yakni minimum sebanyak 1.000 orang anggota di Kota Tangerang.
"Semua verifikasi ini diawasi penuh oleh Panwaslu Kota Tangerang. Jadi, kelolosan Parpol ini semata-mata karena sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai PKPU dan aturan yang ada," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kota Tangerang Dian Duha mengatakan sebagai partai baru, hal ini menjadi suatu kebanggaan bagi parpol tersebut. Apalagi dari 16 parpol yang mengikuti verifikasi faktual oleh KPUD Kota Tangerang, hanya Perindo yang tidak mengikuti verifikasi itu.
"Pada Jumat 26 Januari 2018, kita menghadiri undangan KPUD tentang LO atau penghubung. Jadi, setiap parpol punya penghubungnya," katanya, kepada Koran SINDO, Jumat (2/2/2018).
Dalam pertemuan itu diterangkan, bahwa putusan MK tentang verifikasi faktual yang tadinya hanya berlaku kepada partai baru, setelah ada putusan MK, semua parpol diverifikasi faktual, totalnya ada 16 parpol.
"Jadi disitu disebutkan, bahwa satu-satunya parpol yang tidak akan dilakukan verifikasi faktual lagi adalah Partai Perindo Kota Tangerang khususnya," jelasnya.
Dalam pertemuan itu juga disebutkan, bahwa putusan parpol yang lolos nanti, akan diumumkan pada Senin 29 Januari 2018, benar tidaknya Perindo tidak perlu dilakukan diverifikasi faktual lagi.
"Tapi sampai sekarang, kita tidak pernah mendapat pemberitahuan itu. Ternyata, kita tidak dapat undangan, karena sudah dinyatakan memenuhi syarat," ungkapnya.
"Mereka (Perindo) sudah lolos terlebih dahulu. Dari 16 parpol hanya 15 yang diverifikasi. Sedang perindo sudah terlebih dahulu lolos di Kota Tangerang," jelasnya kepada wartawan, Jumat (2/2/2018).
Dijelaskan dia, Partai Perindo telah lolos verifikasi sebelum ada putusan MK. Sehingga, saat dilakukan verifikasi kembali atas putusan MK, tinggal 15 parpol yang mengikuti verifikasi ulang tersebut.
"Sedang 15 parpol yang harus diverifikasi pasca putusan MK, hanya 14 parpol yang dinyatakan lolos usai diverifikasi sejak 31 Januari-1 Februari lalu. Sedang Partai Bulan Bintang (PPB) belum lolos dan harus melakukan perbaikan," sambungnya.
Ke-14 parpol tersebut adalah Partai PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, NASDEM, PPP, PKB, PKS, PKPI, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.
"Kalau PBB harus melakukan perbaikan mulai 3-5 Februari mendatang. Kemudian hasil perbaikannya akan kami verifikasi kembali pada 6 Februari," katanya.
Parpol yang dinyatakan lolos ini, sambung Pane, adalah Parpol yang memenuhi syarat keberadaan kantor, domisili kantor, kepengurusan, 30% pengurus perempuan, dan terpenuhinya syarat minimum anggota, yakni minimum sebanyak 1.000 orang anggota di Kota Tangerang.
"Semua verifikasi ini diawasi penuh oleh Panwaslu Kota Tangerang. Jadi, kelolosan Parpol ini semata-mata karena sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai PKPU dan aturan yang ada," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kota Tangerang Dian Duha mengatakan sebagai partai baru, hal ini menjadi suatu kebanggaan bagi parpol tersebut. Apalagi dari 16 parpol yang mengikuti verifikasi faktual oleh KPUD Kota Tangerang, hanya Perindo yang tidak mengikuti verifikasi itu.
"Pada Jumat 26 Januari 2018, kita menghadiri undangan KPUD tentang LO atau penghubung. Jadi, setiap parpol punya penghubungnya," katanya, kepada Koran SINDO, Jumat (2/2/2018).
Dalam pertemuan itu diterangkan, bahwa putusan MK tentang verifikasi faktual yang tadinya hanya berlaku kepada partai baru, setelah ada putusan MK, semua parpol diverifikasi faktual, totalnya ada 16 parpol.
"Jadi disitu disebutkan, bahwa satu-satunya parpol yang tidak akan dilakukan verifikasi faktual lagi adalah Partai Perindo Kota Tangerang khususnya," jelasnya.
Dalam pertemuan itu juga disebutkan, bahwa putusan parpol yang lolos nanti, akan diumumkan pada Senin 29 Januari 2018, benar tidaknya Perindo tidak perlu dilakukan diverifikasi faktual lagi.
"Tapi sampai sekarang, kita tidak pernah mendapat pemberitahuan itu. Ternyata, kita tidak dapat undangan, karena sudah dinyatakan memenuhi syarat," ungkapnya.
(ysw)