Terima Suap Urus Tanah, Oknum Kades di Bogor Kena OTT
Kamis, 01 Februari 2018 - 13:24 WIB
Terima Suap Urus Tanah, Oknum Kades di Bogor Kena OTT
A
A
A
BOGOR - Oknum kepala desa di Kabupaten Bogor, MS (58) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) di sebuah rumah makan di kawasan Sentul, Bogor.
Informasi diperoleh menyebutkan OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi suap pengurusan dokumen pembelian tanah senilai Rp20 juta.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangan persnya menyebutkan awal kejadian diketahui korban telah membeli sebidang tanah seluas 470 meter persegi melalui pelaku yang menjabat sebagai kepala desa.
"Korban sebelumnya telah menyerahkan Rp210 juta secara bertahap kepada pelaku untuk biaya pembelian tanah termasuk biaya pengurusan surat-suratnya. Namun pelaku kembali meminta tambahan biaya sebesar Rp20 juta, untuk biaya pengurusan surat-surat dengan alasan NJOP tanah naik sehingga mempengaruhi kenaikan biaya pengurusan surat-surat tersebut," kata AKBP AM Dicky, Kamis (1/2/2018).
Padahal, lanjut dia, berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor, tak ada kenaikan NJOP di wilayah tersebut.
Saat korban menyerahkan uang yang diminta pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan pelaku tak bisa mengelak. "Pelaku langsung kami amankan setelah tertangkap tangan menerima uang dalam amplop sebesar Rp20 juta," katanya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti uang dan satu buah kalkulator dibawa ke Polres Bogor guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas dugaan penerimaan uang tersebut.
Informasi diperoleh menyebutkan OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi suap pengurusan dokumen pembelian tanah senilai Rp20 juta.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangan persnya menyebutkan awal kejadian diketahui korban telah membeli sebidang tanah seluas 470 meter persegi melalui pelaku yang menjabat sebagai kepala desa.
"Korban sebelumnya telah menyerahkan Rp210 juta secara bertahap kepada pelaku untuk biaya pembelian tanah termasuk biaya pengurusan surat-suratnya. Namun pelaku kembali meminta tambahan biaya sebesar Rp20 juta, untuk biaya pengurusan surat-surat dengan alasan NJOP tanah naik sehingga mempengaruhi kenaikan biaya pengurusan surat-surat tersebut," kata AKBP AM Dicky, Kamis (1/2/2018).
Padahal, lanjut dia, berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor, tak ada kenaikan NJOP di wilayah tersebut.
Saat korban menyerahkan uang yang diminta pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan pelaku tak bisa mengelak. "Pelaku langsung kami amankan setelah tertangkap tangan menerima uang dalam amplop sebesar Rp20 juta," katanya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti uang dan satu buah kalkulator dibawa ke Polres Bogor guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas dugaan penerimaan uang tersebut.
(ysw)