Lagi, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 26 Januari 2018 - 12:01 WIB
Lagi, Tersangka Kasus...
Lagi, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami Dijebloskan ke Penjara
A A A
SERANG - Kejari Serang menahan Direktur Utama PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar, tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter Tsunami di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kabupaten Pandeglang pada 2014 senilai Rp 18,232 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan mengatakan, Direktur Utama PT Tidar Sejahtera ditahan di Rutan Klas II B Serang selama 20 hari ke depan. "PT Tidar Sejahtera itu selaku penyedia jasa kontruksi pembangunan shelter," kata Olav kepada wartawan, Jumat (26/1/2018).

Dia menjelaskan, Takwin sebagai Direktur Umana PT Tidar Sejahtera menerima pembayaran proyek pembangunan sebanyak 100%. Namun, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan ditandatangani.

"Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan hasil penghitungan dan hasil pemeriksaan investigatif pada Oktober 2016, kerugian negaranya sebanyak Rp16.077.435.190," ungkapnya.

Takwin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Polda Banten sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ahmad Gunawan, Manajer PT TS Wiyarso Pranolo, dan Dirut PT TS Takwin Ali Muktar.

Ahmad Gunawan sebelumnya sudah dijebloskan terlebih dahulu ke Rutan Serang pada 28 Desember 2017 lalu. Sedangkan Wiyarso Pranolo tinggal menunggu waktu penahanan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)