Pengamat Ragukan Efektivitas Jalur Khusus Sepeda Motor di Thamrin

Kamis, 25 Januari 2018 - 20:35 WIB
Pengamat Ragukan Efektivitas...
Pengamat Ragukan Efektivitas Jalur Khusus Sepeda Motor di Thamrin
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakata dan Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda dua yang keluar dari jalur khusus di Jalan MH Thamrin-Merdeka Barat mulai 5 Februari mendatang

Menanggapi saksi ini, pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI) Ellen Tankudung menilai kurang efektif. Sebab kebijakan pembuatan jalur khusus sepeda motor itu belum ada evaluasinya.

"Sebenarnya saya tidak setuju adanya jalur khusus yang enggak terlalu khusus buat saya. Sebab tujuan melarang sepeda motor adalah untuk mendorong mereka menggunakan angkutan umum, itu tujuan awalnya," ujar Ellen di kantor Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2018).

Menurut Ellen, jalur khusus yang tidak terlalu khusus itu tetap terbuka dan tidak menjawab tujuan awal agar pemotor menggunakan angkutan umum. Jalur khusus itu juga tidak bisa mengelola atau memanage lalu lintas karena pemotor bisa lewat dimana saja.

"Jalur khusus busway yang benar khusus saja di koridor tertentu tetap ada mobil pribadi yang masuk, apalagi ini hanya gambar, hanya marka, bukan pembatasan yang keras," tegasnya. (Baca: Mulai 5 Februari, Pemotor Keluar Jalur Khusus di Thamrin Didenda Rp500 Ribu)

Ellen menambahkan, jalur khusus sepeda motor itu akan mengurangi jalur kapasitas jalan, karena sudah ada busway di sana. Jadi Ellen berharap Pemprov DKI tetap melaksanakan pengendalian lalu lintas berupa pembatasan.

Artinya, setelah pembatasan melintas roda dua yang sudah dihapus mulai pukul 06.00-23.00 WIB, harus tetap ada pembatasan. Misalnya sama dengan waktu ganjil genap roda empat di ruas jalan yang sama. Kemudian bis juga menerapkan ganjil genap.

Tapi kelemahanya, kata dia, cukup sulit memantau nomor polisi kendaraan roda dua apabila tidak ada kelengkapan hukum berbasis teknologi. "Solusinya segera dilaksanakan ERP. Pembatasan itu bukan karena manajemen lalin tapi karena ingin memindahkan orang yang menggunakan kendaraan pribadi menajdi angkutan umum," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Ini Deretan Jenis Sepeda...
Ini Deretan Jenis Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite
Tips Memilih dan Merawat...
Tips Memilih dan Merawat Ban Sepeda Motor
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
Pasar Motor Lesu, Suzuki...
Pasar Motor Lesu, Suzuki Beri Kode ke Pemerintah: Turunkan Bunga, Penjualan Bisa Melesat 10%!
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
Tahta Bergoyang Sang...
Tahta Bergoyang Sang Raja Jalanan: Honda Dominasi Pasar Motor, tapi Penjualan Mulai Kehilangan Tenaga
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
44 menit yang lalu
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
7 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
8 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
8 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
8 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
8 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved