Utang Rp8 M Tak Dibayar, Pipa Air BUMD PT PMgS Ditutup Paksa

Kamis, 25 Januari 2018 - 16:51 WIB
Utang Rp8 M Tak Dibayar,...
Utang Rp8 M Tak Dibayar, Pipa Air BUMD PT PMgS Ditutup Paksa
A A A
BANDUNG BARAT - Pelanggan air bersih dari BUMD PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) mengeluh pasokan air tidak mengalir selama dua hari.

Kondisi ini terjadi disinyalir karena ditutupnya pipa air yang disalurkan dari sumber air Cijanggel oleh PT Bravo Delta Persada akibat utang Rp8 miliar yang belum dibayar oleh BUMD milik Pemkab Bandung Barat tersebut.

"Sudah dua hari air tidak ngocor ke rumah dan ini sudah kejadian yang ketiga kalinya dalam dua bulan terakhir," kata salah seorang warga Kampung Cilengkrang, Desa Pasirhalang, Freni Mulya (36), Kamis (25/1/2018).

Menurutnya warga sudah kesal dengan kondisi ini karena kejadian ini juga terjadi di beberapa RW. Seperti di Kampung Cilengkrang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, dan di RW 7,9, dan 11. Serta di Kampung Cipalih, Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah.

Pihaknya pun sudah bosan melaporkan hal ini karena setiap lapor tidak pernah direspons. "Sering saya lapor tapi kadang nomer customer service-nya tidak aktif dan tidak ada respons," tandasnya.

Direktur Utama PT Bravo Delta Persada Subiakto mengakui, jika pipa pasokan air ke pelanggan BUMD PT PMgS telah ditutup oleh pihaknya sejak November 2017.

Itu dilakukan karena pihaknya kecewa direksi dan manajemen PT PMgS tidak membayar utang ke pihaknya total sebesar Rp8 miliar terhitung sejak Mei 2014. "Kami mengambil langkah menutup pipa saluran air ke PT PMgS karena dalam kontrak perjanjian kerja sama hal itu bisa dilakukan," tegasnya.

Dia menyebutkan penutupan pipa saluran air itu sudah terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan ke PT PMgS. Pipa yang ditutup memiliki diameter 20 sentimeter yang mampu mengalirkan air 50 liter/detiknya.

Dirinya yakin, kondisi itu tentunya berdampak kepada suplai air kepada 3.037 pelanggan BUMD tersebut karena tinggal satu pipa yang mereka pakai itupun dengan ukuran kecil. "Penutupan pipa ini terpaksa kami lakukan selama kewajiban utang Rp8 miliar belum dibayar oleh PT PMgS," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)