Tak Miliki Izin, Diskotik Lipss Ditutup Pemkot Bogor

Selasa, 23 Januari 2018 - 18:08 WIB
Tak Miliki Izin, Diskotik...
Tak Miliki Izin, Diskotik Lipss Ditutup Pemkot Bogor
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor akhirnya resmi menutup Diskotik Lipss Club Pool & Bar di Jalan Siliwangi, Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (23/1/2018). Hal tersebut, diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai melakukan pertemuan dengan Edi Susanto pemilik diskotik di Balai Kota Bogor, kemarin.

"Saya minta Lipss untuk tidak beroperasi. Menjaga kondusifitas dan keperluan investigasi dari kepolisian," kata Bima Arya kepada wartawan. Terlebih, lanjut Bima, sejak 2005 diskotik ternama dan pertama di Bogor itu, pemiliknya mengakui tak mengantungi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Lipss mengakui tidak memiliki TDUP. Pengakuannya baru akan mengurus. Jadi selama ini mereka memegang HO (Hinder Ordonantie/ izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha dengan potensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup). Tapi sekarang HO sudah dihapuskan, mereka harus mengurus TDUP," katanya.

Bima menuturkan, Desember 2017 lalu Pemkot sudah menyosialisasikan TDUP kepada pemilik tempat hiburan malam (THM). "Namun pihak Lipss tidak hadir. Data dari pemkot, undangan disampaikan, menurut lips tidak sampai," katanya.( Baca: Kader Gerindra Tewas Tertembak, Bima Arya Ancam Tutup Lipps Club )

Pihaknya tak mempersoalkan jika pihak Lipss baru akan mengurus TDUP meski tempat usahanya sudah berdiri sejak 12 tahun lalu. "Silakan saja Lipss urus TDUP, hak mereka. Tapi keputusan dan kebijakan ada di Pemkot. Saya kira THM seperti ini, diskotik, pub lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Saya sarankan kepada Pak Edi (pemilik Lipss) untuk mencari konsep bisnis yang lebih berkah," tegasnya.

Sementara itu Edi Susanto pemilik Lipss Club Pool & Bar mengaku ditutup tempat usahanya itu bukan terkait kejadian tewasnya kader Gerindra yang ditembak oknum Brimob pada Sabtu, 20 Januari 2018 dini hari lalu, akan tetapi lebih kepada masalah perizinan.

"Jadi ini (ditutup) bukan karena TKP, tapi hanya masalah izin, ada peraturan baru dan kita belum punya. Tapi ya sudah lah saya juga malas buka lagi," ungkapnya.
(whb)
Berita Terkait
Berlakukan Ganjil Genap...
Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
PPKM Darurat, Kebun...
PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Ditutup Hingga 20 Juli 2021
Darurat Covid-19, Pemkot...
Darurat Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan WFH 100 Persen
Pemkot Bogor Buka Hotline...
Pemkot Bogor Buka Hotline Penanganan Jenazah Corona
Kota Bogor Terapkan...
Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ini 11 Titik Lokasi Check Point
Antibodi Tinggi, Wali...
Antibodi Tinggi, Wali Kota Bogor Bima Arya Gagal Divaksin
Berita Terkini
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
5 menit yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
1 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
2 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
2 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
2 jam yang lalu
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
4 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved