Buntut Penembakan di Parkiran Lipss Club, Izin 20 Diskotek Dievaluasi
Selasa, 23 Januari 2018 - 06:03 WIB
Buntut Penembakan di Parkiran Lipss Club, Izin 20 Diskotek Dievaluasi
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 20 tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor segera dievaluasi perizinannya. Langkah ini merupakan buntut dari tewasnya kader Partai Gerindra oleh pistol anggota Brimobdi parkiran sekitar Lipss Club Pool & Bar, Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Bogor Timur, Sabtu (20/1/2018) dini hari.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, dari total 20 THM tersebut memang sebagian sudah memiliki hinder ordonantie (HO) atau izin gangguan. Akan tetapi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) malah tidak diurus.
TDUP merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata. Bima Arya mengatakan, ketentuan untuk memiliki dokumen ini sebenarnya sudah disosialisasikan kepada pihak pengelola tempat hiburan. Terakhir kali sosialisasi diadakan pada Desember lalu.
Untuk menindaklanjuti rencana evaluasi izin THM ini, Pemkot Bogor akan menggelar pertemuan dengan seluruh pengelola tempat hiburan pada Selasa (23/1/2018) ini. "Pemkot akan mengkaji kembali perizinan dan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan hidup yang mereka timbulkan selama beroperasi," katanya.
Bima mengatakan, pengawasan ketat juga berlaku untuk THM baru maupun yang baru akan mengajukan perizinan. Untuk tempat karaoke keluarga yang memenuhi aturan misalnya, Pemkot akan mengeluarkan izin. "Tapi, untuk karaoke yang praktiknya cenderung tidak baik, tidak akan dikeluarkan izinnya," tandasnya.
Menurut Bima Arya, evaluasi ini dilakukan setelah pihaknya mendengar keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas THM. Bahkan tidak sedikit laporan yang masuk ke Pemkot Bogor terkait keberadaan THM, termasuk terkait menjadi tempat keributan. (Baca: Kader Gerindra Tewas Tertembak, Bima Arya Ancam Tutup Lipps Club)
Selain laporan masyarakat, evaluasi juga diadakan setelah melihat beberapa THM yang dalam pelaksanaannya ternyata menyimpang dari perizinan. "Misalnya salah satu THM di Tajur, Bogor, mengajukan perizinan sebagai tempat karaoke tapi nyatanya tidak ada. Mereka justru menyediakan area diskotek," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Herry Karnadi, mengatakan, pihaknya akan terlibat dalam evaluasi ini. Bersama dinas terkait, Satpol PP akan memeriksa dokumen perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan malam. Tidak terkecuali Lipss Club yang saat ini sedang mendapat sorotan pasca aksi penembakan di area parkirnya akhir pekan lalu.
Apabila diketahui TDUP dari tempat hiburan malam tidak berlaku, pihaknya akan mengambil langkah untuk tidak memperpanjang. "Tapi itu tentu setelah melalui diskusi dan kajian dengan pihak lain, termasuk Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) dan kepolisian," ujar Herry di Bogor, Senin, 22 Januari 2018 .
Kalaupun dari segi jangka waktu izin usahanya masih berlaku, namun ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk menghentikan izin usaha tempat hiburan malam tersebut. Di antaranya, aktivitas di dalamnya meresahkan masyarakat.
Herry memperkirakan proses evaluasi dan pengambilan keputusan ini berlangsung dua hingga tiga pekan ke depan. Sebab pihaknya harus mengkaji TDUP sembari rapat dengan pihak lain, termasuk Dinas Pariwisata.
"Kami lihat dulu TDUP-nya, rapat dengan pihak lain, panggil pihak bersangkutan, kemudian memutuskan pembekuan atau tidak sampai keputusan perpanjangan atau tidak," tegasnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, dari total 20 THM tersebut memang sebagian sudah memiliki hinder ordonantie (HO) atau izin gangguan. Akan tetapi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) malah tidak diurus.
TDUP merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata. Bima Arya mengatakan, ketentuan untuk memiliki dokumen ini sebenarnya sudah disosialisasikan kepada pihak pengelola tempat hiburan. Terakhir kali sosialisasi diadakan pada Desember lalu.
Untuk menindaklanjuti rencana evaluasi izin THM ini, Pemkot Bogor akan menggelar pertemuan dengan seluruh pengelola tempat hiburan pada Selasa (23/1/2018) ini. "Pemkot akan mengkaji kembali perizinan dan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan hidup yang mereka timbulkan selama beroperasi," katanya.
Bima mengatakan, pengawasan ketat juga berlaku untuk THM baru maupun yang baru akan mengajukan perizinan. Untuk tempat karaoke keluarga yang memenuhi aturan misalnya, Pemkot akan mengeluarkan izin. "Tapi, untuk karaoke yang praktiknya cenderung tidak baik, tidak akan dikeluarkan izinnya," tandasnya.
Menurut Bima Arya, evaluasi ini dilakukan setelah pihaknya mendengar keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas THM. Bahkan tidak sedikit laporan yang masuk ke Pemkot Bogor terkait keberadaan THM, termasuk terkait menjadi tempat keributan. (Baca: Kader Gerindra Tewas Tertembak, Bima Arya Ancam Tutup Lipps Club)
Selain laporan masyarakat, evaluasi juga diadakan setelah melihat beberapa THM yang dalam pelaksanaannya ternyata menyimpang dari perizinan. "Misalnya salah satu THM di Tajur, Bogor, mengajukan perizinan sebagai tempat karaoke tapi nyatanya tidak ada. Mereka justru menyediakan area diskotek," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Herry Karnadi, mengatakan, pihaknya akan terlibat dalam evaluasi ini. Bersama dinas terkait, Satpol PP akan memeriksa dokumen perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan malam. Tidak terkecuali Lipss Club yang saat ini sedang mendapat sorotan pasca aksi penembakan di area parkirnya akhir pekan lalu.
Apabila diketahui TDUP dari tempat hiburan malam tidak berlaku, pihaknya akan mengambil langkah untuk tidak memperpanjang. "Tapi itu tentu setelah melalui diskusi dan kajian dengan pihak lain, termasuk Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) dan kepolisian," ujar Herry di Bogor, Senin, 22 Januari 2018 .
Kalaupun dari segi jangka waktu izin usahanya masih berlaku, namun ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk menghentikan izin usaha tempat hiburan malam tersebut. Di antaranya, aktivitas di dalamnya meresahkan masyarakat.
Herry memperkirakan proses evaluasi dan pengambilan keputusan ini berlangsung dua hingga tiga pekan ke depan. Sebab pihaknya harus mengkaji TDUP sembari rapat dengan pihak lain, termasuk Dinas Pariwisata.
"Kami lihat dulu TDUP-nya, rapat dengan pihak lain, panggil pihak bersangkutan, kemudian memutuskan pembekuan atau tidak sampai keputusan perpanjangan atau tidak," tegasnya.
(thm)